Pelaku Curanmor di Gorontalo Dibekuk di Manado, Sulawesi Utara

Konten Media Partner
25 Januari 2020 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga pencurian diamankan tim Resmob Polres Bone Bolango dan Polres Minahasa Utara. Sabtu, (25/1). Foto: Dok istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pencurian diamankan tim Resmob Polres Bone Bolango dan Polres Minahasa Utara. Sabtu, (25/1). Foto: Dok istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANTHAYO.ID, GORONTALO - Seorang terduga pencurian kendaraan bermotor dengan inisial SU alias Acun (35), Warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bone Bolango dan Polres Minahasa Utara (Minut), saat melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (25/01).
ADVERTISEMENT
SU ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian kendaraan roda dua milik Ismail Hasan (31), warga Desa Dotohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Pelaku ditangkap oleh tim Resmob gabungan di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Kauditan II, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, IPTU Laode Arwansyah menjelaskan, awalnya anggota buser mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Sulawesi Utara. Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke lokasi tempat pelarian pelaku.
"Setibanya di lokasi, tim berkoordinasi dengan anggota buser Polres Minut hingga berhasil mengamankan pelaku. Proses penangkapan itu berlangsung dramatis karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," terang Laode Arwansyah.
Lebih lanjut Laode menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yaitu mencari target sepeda motor yang terparkir di teras rumah atau di tepi jalan.
ADVERTISEMENT
"Setelah pelaku mengamati situasi dan kondisi terlihat aman, pelaku menjalankan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor yang sudah menjadi target," papar Laode.
Usai ditangkap, Acun langsung di bawa oleh Tim Resmob Polres Bone Bolango kembali ke Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
-----