Bupati Balangan Laporkan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp Group

Konten Media Partner
6 November 2018 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Balangan Laporkan Pencemaran Nama Baik di WhatsApp Group
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Muhammad Pazri dari Borneo Law Firm, kuasa hukum Bupati dan Wakil Bupati Balangan Ansharuddin dan H Syaifullah, melaporkan dugaan pencemarana nama baik kliennya yang dilakukan oleh anggota Group WhatsApp Balangan Peduli News serta media siber.
ADVERTISEMENT
“Kami ke sini melaporkan ada beberapa pihak yang diantaranya adalah media onliune dan juga ada WhatsApp Group Balangan Peduli News yang kami nilai melakukan pencemaran nama baik Bupati Balangan,” kata Pazri ketika ditemui di markas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Selasa (6/11).
Pazri turut melaporkan media online yang pada pemberitaannya tak memuat kata dugaan. Dalam hal ini, kata dia, ada pemberitaan yang menyudutkan klien sosok Ansharudin. Ia telah mengkaji dari aspek Undang-undang Pers dan Undang-undang ITE.
“Dimana disebutkan media dikatakan beritanya hoaks atau fitnah dan memberitakan ujaran kebencian, maka katagorinya muncul di UU ITE,” kata Pazri.
Selain itu, ia menyoal agenda presrilis dari kubu penggugat di PN Amuntai. Padahal, kata Pazri, persoalan di PN Amuntai belum asuk pokok perkara, tapi keburu diekspos ke media lebih dulu. Atas dasar itu, Pazri menduga ada niat yang sifat dan tujuannya tidak lagi mencari pokok perkara atau keadilan. Tapi untuk menjatuhkan nama baik dan citra Ansharudin.
ADVERTISEMENT
“Atas dasar itulah kami melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel dengan dasar UU ITE Pasal 45 karena diduga membuat berita bohong dan disebarkan sehingga menjadi fitnah,” katanya.
Ia berharap penyidik bisa objektif melihat kasus ini dalam hal penyidikan dan sesuai prosedural. Sehingga bisa sesuai fakta hukum dan bukti.
“Karena dari pelapor yang sudah diperiksa sebelumnya, dalam hal ini Ansaruddin dan saksi-saksi juga sudah kita ajukan di sini. Mudah-mudahan bisa efektif dalam hal penyelidikannya dan memberikan sesuatu peristiwa hukum,” katanya.
Pazri berharap muncul sosok yang diduga kuat sebagai aktor dugaan pencemaran nama baik kliennya. Menurut dia, kasus hutang-piutang sudah melebar ke isu lain. Pihaknya pun sudah klarifikasi bahwa Bupati Ansharuddin tidak pernah meneken kuitansi perjanjian di bawah tangan atau bukti otentik lain.
ADVERTISEMENT
“Karena yang menerima sebenarnya adalah terlapor itu sendiri, yakni Sayfullah terlapor II yang menerima uang tersebut,” katanya. (Anang Fadhilah) Ilustrasi: Pixabay