Ugie Khan Divonis Bersalah Akibat Ujaran Kebencian Pada Presiden

Konten Media Partner
12 Juli 2018 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ugie Khan Divonis Bersalah Akibat Ujaran Kebencian Pada Presiden
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang pemilik akun Facebook Ugie Khan di PN Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Ahyad Saepuloh (28), pemilik akun Facebook bernama Ugie Khan, divonis bersalah menyebarkan hoaks dan informasi kebencian terhadap Presiden.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memimpin sidang kasus Ayad, M Eri menilai terdakwa bersalah.
Ahyad Saepuloh dinyatakan memenuhi unsur Pasal 45 a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946.
"Menyatakan pemilik akun Ugie Khan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara selama 4 bulan 25 hari dan denda Rp 1 juta yang bisa diganti kurungan satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di PN Bandung, Jalan Martadinata, Kamis (12/7/2018).
ADVERTISEMENT
Mengingat sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan lebih, maka Ahyad Saepuloh hanya akan menjalani masa penahanan selama enam hari.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Nurodin Ahmad diberikan waktu seminggu untuk mempertimbangkan.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Haminudin menerima vonis tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pekan lalu, JPU menuntut Ahyad Saepuloh dengan delapan bulan penjara.
Hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan belum pernah terlibat hukum, berkelakuan baik dan panutan di lingkungannya.
Sebelumnya, Ahyad Saepuloh ditangkap setelah Unit Cyber Crime Polda Jawa Barat melakukan patroli pada Rabu, 21 Februari 2018 lalu. Dari sana, polisi mendapatkan sembilan akun milik Ahyad, di antaranya Ugie Khan dan Ugie Khan I dan Ugie Khan II.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah itu, pihak kepolisian bergerak dan mengamankan tersangka di Jalan Batu Renggat, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Sejumlah ujaran kebencian diposting di waktu yang berbeda antara September 2017 hingga Januari 2018. Isi postingan itu antara lain, "Aneh bin Ajaib...!!! PRESIDEN JOKOWI BERPESAN GEBUK PKI TAPI POLISI GEBUK WARGA ANTI PKI".
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi mengatakan Ahyad Saepuloh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA). (Ananda Gabriel)