Satpol PP Segel Tempat Penjulan Minuman Beralkohol di Dago

Konten Media Partner
23 Mei 2018 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Segel Tempat Penjulan Minuman Beralkohol di Dago
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung segel tempat penjualan minuman beralkohol di Dago, Bandung. (Dok Satpol PP Bandung)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Demi menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan sekaligus menegakan peraturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan operasi gabungan menyisir hotel dan tempat penjualan minuman beralkohol (minol).
Operasi dilakukan di sekitar kawasan Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago pada Selasa (22/5/2018) malam.‎ Hasilnya, didapati salah satu tempat menjual minol yang izinnya tidak sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2010.
Kepala Seksi Pe‎nyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menuturkan pelanggaran tempat tersebut yakni menjual minol secara eceran, namun dari hasil pemeriksaan ternyata izin yang dimilikinya hanya untuk distribusi.
"Pemeriksaan terhadap salah satu cafe di kawasan Dago atas yang diindikasikan menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan izin yang dimiliki‎," ucap Mujahid, Rabu (23/5/2018).
ADVERTISEMENT
Mujahid menuturkan pada operasi tersebut ditemukan tak kurang dari 700 botol minol golongan A, B dan C yang dijual secara eceran. Hanya saja, sebagai tindak lanjutnya Satpol PP tidak menyita barang bukti, melainkan cuma menyegel saja.
"Tindakan dilakukan penyegelan terhadap satu ruangan penjualan minol dan 2 kulkas. ‎Semuanya ada sekitar 730 botol minol. Selanjutnya pelanggar diminta hadir menghadap penyidik Satpol PP," ujarnya.
Selanjutnya Satpol PP ‎juga menyatroni sejumlah hotel ternama yang diduga tetap membuka layanan hiburan malam dan spa.
"Pemeriksaan terhadap Spa yang terdapat di beberapa hotel berbintang di kawasan Dago, hasilnya semua spa tidak beraktivitas sesuai surat edaran dinas pariwisata‎," katanya.(Utara Jaya)