Pemerintah Diusulkan Bentuk Kementerian Airtanah

Konten Media Partner
6 November 2019 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PAAI, Agus Mochamad Ramdan. (Foto: Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PAAI, Agus Mochamad Ramdan. (Foto: Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari - Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) mengusulkan agar pemerintah membentuk kementerian yang khusus menangani airtanah. Kementerian ini penting sebagai koordinator yang menyangkut soal air.
ADVERTISEMENT
"Karena selama ini, urusan air banyak ditangani berbagai kementerian, mulai kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, sampai Kementerian PUPR," ujar Ketua PAAI, Agus Mochamad Ramdan.
Hal ini disampaikan Agus saat membuka Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) ke-4 PAAI di Bandung, Rabu (6/11).
Agus menyampaikan paparan soal hukum airtanah. Dalam pandangan akademisi, Agus memandang hukum airtanah secara umum merupakan barang fisika, bukan barang metafisika. Artinya, airtanah masih bisa dipelajari berdasarkan prinsip-prinsip fisika.
"Airtanah tunduknya pada apa? Kalau saya bilang airtanah itu tunduknya bukan pada UU 17 tapi tunduknya pada hukum-hukum fisika yang mengatur airtanah. Dan hukum fisika ini berlaku cukup universal, airtanah yang ada di Bandung, Jakarta, Houston dan di Mars, kalau ada airtanah itu memiliki hukum yang sama," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai staf Program Studi Teknik Geologi ITB dan Program Studi Magister Teknik Air Tanah ITB .
ADVERTISEMENT
Agus menambahkan, pondasi dari hukum-hukum yang mengatur airtanah dikelompokkan menjadi dua bagian. Yaitu hukum Darcy dan hukum kekekalan massa atau momentum. "Jadi gabungan kedua kelompok inilah yang saya rasa mengatur hukum airtanah. Di alam, ada yang namanya cekungan airtanah. Wilayah keberadaan airtanah itu tidak harus beririsan dengan batas daerah aliran sungai (DAS). Karena airtanah itu berasal dari cekungan," katanya.
Hukum Darcy dipelopori oleh insinyur hidrolik Perancis, Henry Darcy. Dia adalah peneliti aliran airtanah yang mengalir ke media berpori. Penelitian Darcy inilah yang menjadi dasar industri gas geotermal dan airtanah.
"Hukum Darcy digabungkan dengan hukum kekekalan massa, inilah yang dijadikan sebagai persamaan pengaturan atau pemerintahan. Jadi, kalau bicara pemerintahan, airtanah itu dasarnya bicara hukum Darcy yang digabungkan dengan hukum kekekalan massa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja yang diatur oleh hukum pemerintahan airtanah?
Agus menyebutkan ada tiga hal. Pertama, soal lokasi daerah resapan. Lalu debit maksimum yang bisa diambil dari sumur. Ketiga, soal jarak maksimum antarsumur. "Ketika kita mengambil airtanah dalam satu sumur itu akan terjadi turbulensi. Sumurnya pasti cepat mati, jadi harus diselaraskan," katanya. (Ananda Gabriel)