4 Terpidana di Bawah Umur Pengeroyok Haringga Sirla Ajukan Banding

Konten Media Partner
13 November 2018 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haringga Sirla. (Foto: Twitter/@alvinReparo)
zoom-in-whitePerbesar
Haringga Sirla. (Foto: Twitter/@alvinReparo)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari - Empat terpidana pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka merupakan pelaku yang masih di bawah umur yaitu, SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum terpidana, Dadang Sukmawijaya, mengatakan materi banding sudah tercatat di kepanitraan pidana. Untuk AF, banding berdasarkan Akta Nomor: 04/Akta. Pid-Anak/2018/ PN Bandung. Sedangkan untuk SH, AAP, dan TD berdasarkan Akta Nomor: 05/Akta.pid-anak/2018/PN Bandung tertanggal 12 November 2018.
"Alasan mengajukan banding tentunya pihak keluarga kecewa atas putusan Hakim PN Bandung yang menghukum pidana dengan pidana penjara. Di sisi lain perbuatan anak pelaku melakukan hanya memukul sekali, menendang, dan menginjak, jadi tidak sebanding hukuman pidana dengan perbuatan anak," kata Dadang kepada bandungkiwari di Bandung, Selasa (13/11).
Selain itu, Dadang juga mengatakan banding didasarkan karena para pelaku itu pelaku penyerta bukan pelaku utama lantaran terbawa emosi massa. Pihak keluarga mengganggap hakim tidak mempertimbangkan hasil penelitian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sebagaimana Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal tersebut berbunyi rekomendasi untuk SH, TD, dan AF dibina di Masjid dan mengikuti salat berjamaah magrib dan isya, serta diwajibkan untuk membersihkan Masjid pada hari Minggu selama 6 bulan dengan pengawasan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid. Mereka juga diharuskan melanjutkan sekolah.
"Untuk anak AAP direkomendasikan dari Bapas Bandung ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum di Cilengsi Bogor," ujar Dadang.
Menurut Dadang, hakim dalam putusan para terpidana tidak mempertimbangkan pasal tersebut. Padahal, kata dia hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian Bapas sebelum menjatuhkan putusan.
"Sehingga putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan Pasal 60 ayat 3 dan 4. Kalau pasal tersebut tidak dilaksanakan oleh hakim, maka putusan tersebut batal demi hukum sesuai dengan pejelasan Pasal 60 ayat 4 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Dadang.
ADVERTISEMENT
Pasal 60 ayat 4 UU Nomor 11 tahun 2012 itu berbunyi, "... menjadi batal demi hukum dalam kententuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".
Dadang berharap, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat dapat menerima banding sesuai Pasal 60 ayat 3 dan 4, serta para terpidana bisa pulang kembali ke keluarga dan bisa melanjutkan sekolah.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menjatuhkan vonis penjara bagi empat anak tersebut pada 6 November, yaitu SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 tahun penjara, dan AF 3 tahun penjara. (Arie Nugraha)