Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Rapid Antigen

Konten Media Partner
15 Juli 2021 17:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuatan surat rapid antigen palsu
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembuatan surat rapid antigen palsu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Kriminal Reserse Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (24) tahun. Ia ditangkap karena diduga melakukan surat rapid antigen palsu.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap tim anggota Direskrimum Polda di Jalan Yos Sudarso Pasar Sanggeng di Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Papua Barat untuk mempertanggung jawabkan perbutan di hadapan hukum. Saat ditahan,"kata Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing melalui, Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Ilham Saparona.
Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol. Ilham Saparona.
Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat ada kegiatan praktek pemalsuan surat rapid antigen tersebut. Dari laporan anggota turun ke TKP dan langsung melakukan penangkapan
"Ia ditangkap di lokasi kejadian. Saat ditangkap tidak ada, perlawanan. Polisi menyita barang bukti seperti, laptop, satu buah printer, satu buah cap/stampel bulat warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan laboratorium serta logo, 1 satu buah cap/stampel persegi panjang warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan apotek dan salah satu laboratorium di jalan Rendani Manokwari serta logo Ikatan Dokter Indonesia,"katanya.
ADVERTISEMENT
"Terkait itu, pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu yang di buat oleh Pelaku tersebut adalah perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama,"tambahnya.
Pelaku melakukan aktivitas pemalsuan surat rapid antigen untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari- hari.
“Pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari – hari," katanya.
Pelaku pemalsu surat anitegn palsu di Manokwari
Pelaku membuat surat perjalan dengan cara surat discan kemudian diedit dengan menggunakan laptop dan kemudian dicap stempel salah satu Laboratorium yang ada di jalan Bandara Rendani.
"Yang memang sudah dimiliki oleh pembuat dan tanda tangan surat di tanda tangan sendiri sama pelaku,"ucapnya.
Ia menjelaskan, pelaku ini baru bekerja di salah satu jasa pengetikan dari bulan Mei 2021 dan sudah memalsukan kurang lebih 10 surat, sasaran surat antigen yang dipalsukan mengatasnamakan salah satu Laboratorium di Jalan Rendani.
ADVERTISEMENT
“Pelaku sudah memalsukan kurang lebih 10 surat antigen. Untuk 1 surat dihargai Rp 100.000 jadi kalo di total semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat dengan total keuntungan yang sudah didapatkan pelaku kurang lebih Rp 1 juta,” tutur Kombes Pol. Ilham.
Tersangka terjerat pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 Ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.
Terkait kejadian tersebut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, meminta kepada masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas atau memalsukan surat rapid. Sebab, lanjuntnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 dan melanggar tindak pidana.
“Imbauan kami supaya masyarakat mengikuti aturan pemerintah soal protokol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas ini kan namaya kita tidak mendukung progam pemerintah terkait memutus mata rantai COVID-19,”tandasnya. (**)
ADVERTISEMENT