Jampidum Kejagung Setujui Perkara Pemukulan di Kaimana Dihentikan

Konten Media Partner
17 Maret 2022 20:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Kaimana Wayudi Eko Husodo, SH, MH (kanan) didampingi Henry Siahaan, SH, Kasi Pidum Kejari Kaimana (kiri).
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Kaimana Wayudi Eko Husodo, SH, MH (kanan) didampingi Henry Siahaan, SH, Kasi Pidum Kejari Kaimana (kiri).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Wayudi Eko Husodo, didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Henry Siahaan, beserta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaimana, melakukan pemaparan restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (17/3).
ADVERTISEMENT
Pemaparan terkait pengusulan perkara oleh pihak Kejari Kaimana yakni, tindak pidana dengan tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau, yang diduga melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Usulan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Sehingga perkara tersebut dihentikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Untuk Kepentingan Umum (SP2KP), yang didelegasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo, ” jelas Kejari Kaimana, melalui Kasi Pidum, Henry Siahaan, dalam press realesnya yang diterima wartawan, Kamis (17/3).
Dikatakan Henry, dengan disetujuinya itu perkara dengan tersangka Fransiskus Paskalis Rahanau, dinyatakan dihentikan penuntutannya dan dapat bebas tanpa syarat. Tersangka dapat kembali ke lingkungan masyarakat adat dengan rukun dan dapat segera mengabdi ke masyarakat Kabupaten Kaimana sebagai tenaga honorer Satpol PP.
ADVERTISEMENT
“Semoga kelak Fransiskus Paskalis Rahanau dapat menjadi kupu-kupu yang indah yang membuat orang disekitarnya berbahagia di Bumi Seribu Senja Kaimana,” katanya.
Diketahui perkara ini bermula, pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 17.00 Wit Fransiskus Paskalis Rahanau, bersama Sony dalam perkara ini selaku saksi, di depan SMAN 1 Kaimana.
Keduanya membahas tentang hilangnya handphone milik Sony. Tiba-tiba Sony langsung memukul Fransiskus Maturan dari samping kanan dengan menggunakan tangan kanan, tepatnya di bagian kepala dan kena mata yang berakibat luka robek yang menyebabkan Fransiskus Maturan terjatuh.
Fransiskus Paskalis Rahanau yang dirudung emosi langsung melaporkan perbuatan rekannya ke Polres Kaimana. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana. Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Wahyudi Eko Husodo, yang mengetahui keduanya masih bersaudara tergerak hatinya dan memerintahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Henry Siahaan, untuk mengupayakan perdamaian diantara keluarga keduanya.
ADVERTISEMENT
Upaya Kejari Kaimana berbuah hasil, tepatnya tanggal 14 Februari 2022 kedua keluarga sepakat berdamai, disaksikan tokoh masyarakat, dan ketua RT Genova dan Ketua RT Mambruk.