Banyak Kapal Nakal Lewati Karantina, Walkot Sorong: Tembak Saja!

Konten Media Partner
15 Mei 2020 14:59 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Sorong didampingi Ketua Gugus Tugas COVID-19 Perairan Sorong memberikan sosialisasi tentang pelarangan membawa masuk penumpang illegal dari luar Kota Sorong, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Sorong didampingi Ketua Gugus Tugas COVID-19 Perairan Sorong memberikan sosialisasi tentang pelarangan membawa masuk penumpang illegal dari luar Kota Sorong, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau telah memberlakukan kembali karantina wilayah, dengan menutup operasional Bandara Deo dan Pelabuhan Sorong untuk penumpang komersil. Hal ini bertujuan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Patroli laut dalam rangka sosialisasi surat edaran Wali Kota Sorong, foto : Yanti
Namun hingga saat ini, ternyata masih banyak kapal motor maupun speed boat yang "nakal" dan masih melawan. Masih banyak kapal yang membawa dan menurunkan penumpang illegal dari luar Sorong masuk ke Kota Sorong tanpa dilengkapi dokumen yang diminta oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong.
Tingkatkan keamanan di Perairan Sorong, Wali Kota Sorong ikut patroli laut, foto : Yanti
Alhasil, Wali Kota Sorong pun merasa geram dan langsung memerintahkan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) XIV Sorong Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani, untuk menembak kapal yang masih melawan.
Wali Kota Sorong perintahkan Danlantamal XIV Sorong tembak kasih bocor kapal yang masih melawan, foto : Yanti
"Kalau ada kapal yang masih melawan, masih bawa penumpang illegal dari luar Sorong masuk ke Kota Sorong, Danlantamal tolong ambil tindakan tegas dan berikan sanksi hukum. Bila perlu tembak saja kasih bocor kapal itu. Supaya anak buah kapalnya tidak berani lagi melawan aturan yang sudah dibuat," perintah Wali Kota Sorong kepada Danlantamal XIV Sorong di atas speed boat, saat mengikuti patroli laut mengelilingi perairan Sorong, Jumat (15/5).
Sosialisasi surat edaran Wali Kota Sorong kepada ABK Kapal ikan, foto : Yanti
Dijelaskan Lambert, menindaklanjuti surat edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan surat edaran Wali Kota Sorong Nomor 500/270 tanggal 11 Mei Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan penanganan COVID-19, maka untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Sorong, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh seluruh lapisan masyarakat pengguna transportasi laut di Kota Sorong.
Apel gabungan Satgas Terpadu COVID-19 Pengawasan Moda Transportasi Laut Periaran Sorong, foto : Yanti
Yaitu dalam rangka efektivitas pengendalian dan pengawasan melalui angkutan laut di wilayah Perairan Sorong, dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Perairan Sorong, di mana Danlantamal XIV ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas Perairan Sorong.
ADVERTISEMENT
"Posko Gugus Tugas Perairan Sorong akan ditempatkan di beberapa titik, yaitu Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Perikanan Sorong, Pelabuhan Rakyat (Pelra) Sorong, dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) atau Jembatan Puri serta Pelabuhan Perikanan Nusantara atau Usaha Mina," ungkap Lambert saat membaca surat edaran Wali Kota Sorong.
Personel yang melakukan patroli laut, foto : Yanti
Kemudian untuk jalur masuk kapal laut, lanjutnya, hanya diizinkan masuk dan sandar di Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Rakyat. Sedangkan untuk speed boat dikhususkan sandar di Pelabuhan Perikanan Pantai atau Pelabuhan Marina.
"Seluruh aktivitas kegiatan masyarakat pengguna transportasi laut kapal dan speed boat di Kota Sorong diizinkan mulai pukul 05.00 WIT sampai pukul 19.00 WIT. Kecuali untuk kapal yang sudah secara rutin dijadwalkan, melakukan kegiatan supplier bahan kebutuhan untuk Kota Sorong," ujarnya.
Pengawasan ketat akan dilakukan kepada kapal yang masuk dan keluar ke Sorong, foto : Yanti
Selain itu, pengguna transportasi laut antar daerah se-Sorong Raya yang memasuki atau merapat di Kota Sorong, harus melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam surat edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Bagi pengguna transportasi laut yang tidak dilengkapi persyaratan, tidak diizinkan untuk merapat di Kota Sorong.
Perairan Sorong, foto : Yanti
Ditegaskan Lambert, setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini efektif mulai berlaku pada senin 18 Mei 2020 sampai 1 Juni 2020 dan akan diperpanjang sesuai dengan situasi kondisi yang ada.
ADVERTISEMENT
"Untuk seluruh masyarakat yang ada di Kota Sorong maupun Sorong Raya, mari kita mencintai tanah ini dan negara ini dengan membantu Pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, saya perintahkan kepada Danlantamal dan jajarannya untuk menegakkan surat edaran yang telah dikeluarkan. Siapa pun dia yang tidak mentaati surat edaran tersebut, harus diambil tindakan dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saya mengharapkan masyarakat dan kita semua aman dari situasi pandemi virus Corona," pungkasnya.
Sementara itu, Danlantamal XIV Sorong, Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani, mengatakan pihaknya akan melaksanakan sosialisasi selama 3 hari.
"Mulai hari Senin, kami akan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar surat edaran tersebut," tegas Ketua Gustus COVID-19 Perairan Sorong.
Danlantamal XIV Sorong Brigjen TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani, foto : Yanti
Kemudian Kepala KSOP Sorong, M. Takwim Masuku, menjelaskan kapal maupun speed boat tidak boleh menurunkan penumpang, selain dari beberapa pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai pelabuhan resmi untuk naik turun penumpang.
Kepala KSOP Sorong M. Takwim Masuku, foto : Yanti
"Kemudian selain dari pelabuhan tersebut, juga akan ditempatkan petugas untuk melakukan pemantauan apabila ada pergerakan turun naik penumpang," tandasnya.
ADVERTISEMENT
---------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.