6 Orang Warga Sorong, Papua Barat, Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

Konten Media Partner
30 November 2020 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak keenam warga Sorong yang ditetapkan sebagai tersangka makar, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Tampak keenam warga Sorong yang ditetapkan sebagai tersangka makar, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Diduga melakukan tindakan makar, enam orang warga Kota Sorong, Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sorong Kota. Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menjelaskan kronologi keenam warga Kota Sorong ditetapkan sebagai tersangka makar, yaitu berawal dari aksi demo yang dilakukan pada tanggal 27 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIT.
ADVERTISEMENT
Di mana awalnya berdasarkan informasi yang mereka terima, bahwa akan dilaksanakan kegiatan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan negara republik west papua new geuni. "Di mana kita awalnya sudah melakukan tindakan preventif, mengantisipasi akan adanya pengibaran bendera dan aksi-aksi lainnya. Namun pada tanggal 27 November pukul 09.00 WIT, di mana pada saat melakukan patroli kami mendapati ada kelompok orang yang melakukan aksi, dengan membentangkan beberapa bendera yang bercorak bintang kejora dan beberapa pamflet serta selebaran-selebaran," ungkap Kapolres saat memberikan keterangan pers, Senin (30/11).
Dijelaskannya, pada saat itu pihaknya mendatangi kelompok tersebut dengan mengimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan. Akan tetapi kelompok orang tersebut melakukan penolakan, dengan melakukan perlawanan dan aksi pelemparan, yang mengakibatkan 4 anggota Polri dan 1 wartawati menjadi korban.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya kita lakukan upaya penangkapan dan dibawa ke Mapolres Sorong Kota dengan beberapa barang bukti. Memang sebelumnya, mereka mau melaksanakan aksi longmarch, berjalan dari Yohan ke Kantor Wali Kota. Namun kita hentikan saat itu, supaya tidak dilaksanakan," ujarnya.
Keenam orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka, sambungnya, didakwa melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 87 jo pasal 53 KUHP. "Keenam tersangka tersebut inisial CB 18 tahun, DP 30 tahun, FS 51 tahun, JP 39 tahun, HN 56 tahun dan BF 66 tahun. Sementara korban dari Brimob 3 orang, organik Polres Sorong Kita 2 orang dan 1 wartawati. Barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah megaphone yang digunakan dalam melaksanakan aksi, spanduk di bawah motif bendera dan selebaran," ujarnya.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan, foto : Yanti
Sementara itu, Wakapolres Sorong Kota Kompol Hengky Kristanto menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, keenam tersangka terbukti memenuhi unsur melakukan anslak yaitu makar. "Jadi untuk perumusan di dalam pasal anslak, kita tidak perlu membuktikan selesainya delik, tetapi adanya kegiatan percobaan baik persiapan maupun awal pelaksanaan itu saja sudah cukup," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Hengki, maksud dari para kelompok ini melakukan aksi longmarch, tentunya adalah untuk menghimpun massa di dalam perjalanan sehingga semakin banyak. Hal ini, katanya, sudah pernah terjadi di Kota Sorong beberapa waktu lalu. Di mana ketika sudah terkumpul massa yang demikian banyak, maka psikologi massanya menjadi berbeda dengan psikologi perorangan.
Dengan demikian, kelompok itu akan susah dikendalikan dan pernah terjadi juga di Kota Sorong pada bulan Agustus 2019, akhirnya Kota Sorong pernah lumpuh sampai beberapa waktu. "Hal yang sama akan diulang lagi oleh kelompok ini, memang di dalam pembuktian yang kita lakukan, kita menentukan peran mereka adalah sebagai pelaksana menerima undangan untuk berkumpul di suatu tempat dan melaksanakan longmarch menuju Kantor Wali Kota Sorong. Tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik, adalah mengembangkan perkara ini yaitu dengan mengejar aktor intelektualnya. Jadi tidak menutup kemungkinan ke depan akan ditetapkan tersangka yang lain," imbuh Hengki.
Keenam orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindakan makar, foto : Yanti
Lanjutnya, nanti akan ada langkah-langkah berikutnya yang dilakukan apabila unsurnya memenuhi, maka akan ditetapkan tersangka lanjutannya. Harapan dari pimpinan adalah masyarakat jangan terhasut oleh ajakan-ajakan tidak bertanggung jawab, karena yang muncul seperti yang ada saat ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Karena cepatnya tindakan yang diambil, maka kumpulan massa tidak tambah banyak dan tidak turun ke jalan sehingga menjadi tambah ramai dan segera dapat dinetralisir. Kalau itu mungkin terlambat sedikit, mungkin bisa ada kerusakan. Dari surat selebaran yang diedarkan, Presidennya tidak berada di Indonesia tapi berada di Netherland Belanda. Kita masih melakukan rangkaian tindakan penyelidikan, untuk menelusuri jaringan ini. Nama kelompoknya Republik West Papua New Geuni," pungkas Wakapolres Sorong Kota.