Tim Hiu Macan Amankan Spare Part asal Malaysia dan Thailand

Konten Media Partner
23 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan spare part sepeda motor asal Thailand dan Malaysia.
PANGKALPINANG,babelhits.com – Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan spare part sepeda motor asal Thailand dan Malaysia.
ADVERTISEMENT
Pemilik barang yakni Is (42) warga Pangkalpinang diamankan di Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu sesaat kapal tol laut KM Sabuk Nusantara tiba.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa spare part sepeda motor sebanyak 82 item bernilai sekitar Rp 100 juta.
"Barang bukti dan tersangka kita amankan hari Senin 18 Maret lalu, sedangkan spare part ini tidak ada label SNI dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia sehingga patut diduga ilegal masuk ke Indonesia ," kata AKBP Irwan Deffi Nasution Kasubdit Gakkum Dit Polairud mewakili Dit Polairud Kombes Pol M Zainul, Kamis (21/3/2019) saat gelar tersangka dan barang bukti.
Terbongkarnya pengiriman spare part illegal ini bermula informasi dari masyarakat terkait beredarnya sejumlah spare motor berasal dari Malaysia dan Thailand. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan diketahui barang tersebut masuk melalui Batam ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalaui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu Kabupaten Bangka.
Pada Senin (18/3/2019) kembali didapati informasi kembali ada pengiriman spare part dari Batam dengan tujuan Bangka. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud menunggu datangnya Kapal Tol Laut KM Sabuk Nusantara yang membawa spare part tesebut.
Saat kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Gudang Belinyu Belinyu Tim Gakkum Ditpolairud melakukan pengecekan dan ternyata ada paket berisi spare part. Selanjutnya spare part bersama pemiliknya yakni Is diamankan. Saat itu Is hendak menjemput barang kiriman tersebut.
Kepada aparat kepolisian Is mengaku memesan barang secara online kemudian dikirimkan masuk melalui Pulau Batam sejak 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang diamankan berupa tiga lembar invoice faktur belanja dari Toko Line Hing Motor Co beralamat di Jalan Pahang Kuala Lumpur Malaysia. 49 kotak berisikan 82 item barang spare part untuk motor sport Yamaha. Mulai dari shock hingga rangka motor.
Pasal yang dikenakan untuk Is antara lain pasal 104 atau 113 atau 106 Undang Undang RI No 7 Tahun 2014. Ancamannya hukuman untuk pasal104 dan 113 yakni hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp 5 miliar sementara untuk pasal 106 ancaman 4 tahun dengan denda Rp 10 miliar
"Saat ini tersangka kita tahan bersama barang bukti di Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata AKBP Irwan Deffi Nasution.(*)
Penulis: tim babelhtis
ADVERTISEMENT