PH Tak Datang, Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditunda

Konten Media Partner
18 Juni 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang dengan terdakwa Daud yang diperkarakan menistakan agama dengan membuat dua video rekaman, Selasa (18/06/2019) pagi di PN Muntok Kelas II Kabupaten Bangka Barat ditunda.(foto:babelhits)
Sidang dengan terdakwa Daud yang diperkarakan menistakan agama dengan membuat dua video rekaman, Selasa (18/06/2019) pagi di PN Muntok Kelas II Kabupaten Bangka Barat ditunda.
ADVERTISEMENT
Sedianya sidang perdana ini akan digelar pukul 09.30 WIB, namun ditunda lantaran penasihat hukum (PH) terdakwa tidak hadir.
Ketua Hakim Persidangan Golom Silitonga membenarkan sidang ditunda karena pihak terdakwa tidak menghadirkan PH, maka diberikan kesempatan sampai minggu depan.
"Sidang kita tunda agar penasihat hukum bisa dihadirkan karena tadi pihak terdakwa setelah ditunggu sepuluh menit masih belum hadir,” kata Golom.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari Bangka Barat Hendra selaku Penuntut Umum mengatakan sidang ditunda hingga Selasa (25/06/2019) mendatang.
"Tadi sudah kita beri waktu menunggu sepuluh menit dan ternyata kuasa hukumnya tidak datang dan akhirnya ditunda," imbuh Hendra.
Terdakwa Daud Rafles Lumban Toruan alias Daud awalnya membuat video Surat Ad-Dhuha diucapkan secara tidak benar atau dipermainkan dengan durasi satu menit 56 detik pada Kamis (04/04/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Video yang kedua berdurasi satu menit 55 detik Jumat (05/04/2019) ucapan menyerupai panggilan shalat (adzan) bagi umat Islam yang diucapkan tidak benar atau dipermainkan.
Akibat hal itu terdakwa diancam pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik primair dan diancam pidana pasal 156a KUHP subsidair.
Untuk mengamankan jalannya sidang ini, pihak Polres Bangka Barat menurunkan 81 personil guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jumlah personel 81, dibagi empat kelompok pengamanan di depan dan di halaman PN Mentok yang kedua di dalam ruang persidangan yang ke tiga kelompok pengawalan dari lapas, standby di simpang kuburan, karena kasus inikan yang menjadi atensi pimpinan," kata Kabag Ops Polres Babar AKP Robertus Whardana.(*)
ADVERTISEMENT