Lima Penampung Pasir Timah Ilegal Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
28 November 2019 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku yang diduga sebagai penampung pasir timah ilegal saat diamankan Polsek Muntok.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku yang diduga sebagai penampung pasir timah ilegal saat diamankan Polsek Muntok.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lima orang yang diduga sebagai penampung pasir timah ilegal, Senin (25/11/2019) sore diamankan aparat Polsek Muntok di Pondok Dros kawasan Kampung Keranggan RT 03/RW 10 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Muntok, AKP Alfian Ali berhasil mengamankan barang bukti 10 karung pasir timah dengan total berat sekitar 300 kilogram.
"Dari penertiban itu, lima orang diduga pelaku tindak pidana, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, mineral pasir timah yang bukan dari pemegang IUP, atau izin kita amankan," tegas AKP Alfian. Kamis (28/11/2019)
Adapun inisial dari kelima orang yang diamankan, yakni SP, HF, AJ, IS dan SP. Mereka tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pengolahan pasir timah ilegal.
"Setelah diintrogasi di TKP kelima orang pelaku mengaku bahwa benar tidak memiliki izin apapun dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muntok guna proses penyelidikan lebih lanjut," tukas AKP Alfian.
ADVERTISEMENT