Dinilai Tidak Kooperatif, Mantan Kadis ESDM Babel Diamankan di Cisarua

Konten Media Partner
8 Oktober 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kadis ESDM, Siranto Wibowo saat dicokok penyidik Pidsus Kejati Babel. (Ist Humas Kejati)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kadis ESDM, Siranto Wibowo saat dicokok penyidik Pidsus Kejati Babel. (Ist Humas Kejati)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo, ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung RI, Senin (7/10/2019) malam di sebuah rumah makan kawasan Cisarua, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung sudah sejak pagi menguntit Suranto yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Bangka Belitung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
Suranto selanjutnya diterbangkan ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa (8/10/2019) pagi. Saat turun dari pesawat tangan Suranto sudah diborgol dan dikawal aparat Kejati Bangka Belitung.
Mantan Kepada Dinas ESDM Pemrov Babel ini diburu aparat penegak hukum lantaran diduga terlibat korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) solar cell di Belitung dan Belitung Timur senilai Rp 2,9 miliar.
Kasipenkum Kejati Roy Arlan atas seijin Kejati Bangka Belitung Aditya Warman, mengatakan pihaknya mengetahui posisi Suranto setelah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi RI.
ADVERTISEMENT
“Penangkapannya cukup sulit karena ia selalu berpindah-pindah tempat. Sempat muter-muter dari Karawaci, ke Jakarta hingga ke Bandung sampai ke kawasan Cisarua. Jam sembilan malam langsung kami tangkap di rumah makan,” tutur Roy Arlan.
Roy Arlan menegaskan pihaknya terpaksa melakukan penangkapan lantaran Suranto dinilai tidak kooperatif karena selalu menghindar dari panggilan dan sudah diberikan izin untuk berobat. Namun yang bersangkutan selalu mangkir saat dilakukan pemanggilan.
“Sudah diberi kesempatan berobat, tapi tidak juga kooperatif. Terpaksa kita tangkap,” imbuhnya.
Selanjuta Suranto dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bebel dan akan ditahan di lapas.
Beberapa waktu sebelumnya, Kejati Bangka Belitung telah menahan tersangka lainnya yakni, Chandara yang bertugas sebagai pelaksana lapangan dan Hidayat selaku Direktur PT Nico Pratama Mandiri, dalam proyek PJU tersebut.
ADVERTISEMENT