STBM Dukung Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak

Ayasha Naila Ismunandar
Mahasiswi Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
11 Juni 2022 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ayasha Naila Ismunandar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bicara soal kesehatan di masyarakat, air dan sanitasi menjadi dua hal penting yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai gambaran, manusia membutuhkan air untuk minum, mandi, mencuci, dan memasak sehingga akan ada air limbah yang dibuang setiap harinya. Oleh karenanya, diperlukan pengelolaan air bersih yang baik sesuai dengan standar sanitasi. Disini fasilitas sanitasi yang layak menjadi elemen penting dalam mencegah munculnya bibit penyakit. Akses sanitasi layak menjadi salah satu infrastruktur dasar dalam mendorong kualitas kesehatan di masyarakat. Hal ini semakin menguatkan korelasi antara air dan sanitasi, dimana kualitas air ditentukan oleh kualitas sanitasi.
Ilustrasi Oleh: Ayasha Naila Ismunandar
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan bahwa proporsi rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak telah mencapai angka 80,29% dan proporsi ini terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Namun sayangnya, distribusi air bersih di beberapa wilayah Indonesia masih belum merata. Hal tersebut terlihat karena masih adanya kesenjangan antara wilayah dengan akses sanitasi layak tertinggi, yakni DI Yogyakarta (97,12%) dan wilayah dengan akses sanitasi layak terendah, yakni Papua (40,81%).
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28H ayat 1 bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus dicapai. Pernyataan ini juga sejalan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 6 bahwa, “Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.” Pada lingkup nasional, air bersih dan sanitasi layak tertuang dalam tujuan ke-6 Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2030, yakni “Menjamin ketersediaan dan manajemen air bersih serta sanitasi berkelanjutan untuk semua”. Ketentuan-ketentuan tersebut tentu harus dibantu dengan mitra terkait bersamaan dengan adanya kerja sama lintas sektor supaya dapat terwujud masyarakat yang sehat.
ADVERTISEMENT
Tujuan RPJM dengan Sanitasi
Dalam hal ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 menjadi poros utama dalam mendorong ketercapaian tujuan pembangunan air bersih dan sanitasi layak. Di dalam RPJMN 2020-2024 tertuang komitmen yang menargetkan pencapaian 100% akses air minum layak, termasuk 15% akses air minum aman dan 90% akses sanitasi layak, termasuk 15% sanitasi aman. Pada masa kerja DPR tahun 2019-2014 ini pula, RUU tentang sanitasi kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional. Hal tersebut menunjukkan bahwa di Indonesia sendiri, masalah sanitasi ini kerap kali masih menjadi pekerjaan rumah yang sampai saat ini belum terselesaikan. Di samping itu, pemerataan akses air bersih dan sanitasi layak bukanlah hal yang mudah dilakukan, para pemangku kebijakan tentu membutuhkan peran serta masyarakat dalam membangun sanitasi berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan STBM
Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan rencana kesehatan komprehensif ini adalah melalui Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). STBM merupakan pendekatan untuk merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan dengan metode pemicuan yang bertujuan untuk mencapai kondisi sanitasi total. Berdasarkan buku Pedoman Pelaksanaan Teknis STBM tahun 2012, sumber anggaran STBM diperoleh dari dana pemerintah maupun non pemerintah, seperti dana sektoral APBN, dana APBD, dana sektoral yang ditransfer ke daerah dalam mendukung program sanitasi, dana terkait proyek air minum dan sanitasi nasional, dana hibah, dan dana yang bersifat kebijakan lokal (dana bantuan). Mengacu pada RPJMN tahun 2020-2024, total dana yang dibutuhkan untuk mencapai target sanitasi hingga tahun 2024 tersebut adalah sebesar Rp404 triliun.
ADVERTISEMENT
Pada mekanisme pelaksanaan STBM di setiap tingkatan, pemerintah pusat merupakan penanggung jawab kegiatan STBM yang dibantu oleh pemerintah provinsi akan memfasilitasi dan memberikan wewenang pelaksanaan dan pengembangan program kepada pemerintah kabupaten. Sedangkan untuk keterlibatan mitra seperti donor, LSM, dan swasta dapat berupa bantuan pembiayaan, advokasi, dan teknis. Namun, seluruh bantuan yang diberikan wajib dikoordinasikan dengan pemerintah daerah. Disini masyarakat berperan sebagai pelaku utama dari rancangan yang sudah disusun sehingga pemberdayaannya menjadi penting.
Kunci Keberhasilan STBM
Salah satu daerah pelaksanaan program STBM yang dapat dikategorikan baik ada pada Puskesmas Ngantang, Kabupaten Malang. Setelah ditelusuri, tenaga sanitarian setempat memiliki tingkat pengetahuan dan kualifikasi yang sesuai. Proses perencanaan program telah dipersiapkan dengan matang dengan berdasar pada analisis kebutuhan dan studi dari Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Selain itu, sumber dana yang memadai menjadi salah satu penyangga terpenting terlaksananya program. Masyarakat Kecamatan Ngantan yang memang secara garis besar dikatakan mampu ditunjang bantuan dari pihak swasta dalam mendukung berjalannya program.
ADVERTISEMENT
Luaran program STBM ini pun memberikan hasil yang cukup memuaskan dari segi kesehatan masyarakat, antara lain terciptanya lingkungan kondusif, program stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) berjalan maksimal, adanya peningkatan penyediaan akses sanitasi secara khusus, dan muncul kemauan masyarakat setempat untuk membangun jamban. Tentu kesuksesan ini tak luput dari kerjasama lintas sektor yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Kecamatan. Keberhasilan program STBM di Puskesmas Ngantang menjadi sebuah pemecah dimana apabila seluruh wilayah di Indonesia mampu mendapatkan sumber daya yang memadai, sumber dana yang cukup, dan masyarakat yang kooperatif, pembangunan sanitasi berkelanjutan dapat terwujud guna tercapainya Indonesia sehat.