Warga Ohoidertutu, Maluku Tenggara Lepaskan Penyu Belimbing ke Laut

Konten Media Partner
7 Oktober 2019 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Desa Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara mengevakuasi satu ekor penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Sabtu (Foto:istimewa)
Ambonnnesia.com-Ambon,-Sejumlah warga Desa Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara mengevakuasi penyu langka jenis belimbing (Dermochelys coriacea). Penyu ini tersangkut di tali bentangan budidaya rumput laut milik warga yang berjarak sekitar 200 meter dari pantai Ohoidertutu.
ADVERTISEMENT
Yulianus, warga Desa Ohoidertutu menceritakan, kejadian tersebut berawal dari salah seorang warga yang ingin berangkat melaut sekitar pukul 07.30 WIT pagi melihat ada penyu belimbing yang tersangkut.
Mengetahui hal tersebut, Yulianus langsung menghubungi Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Tual, Dinas Perikanan Maluku Tenggara dan WWF Indonesia. Setelah dilepaskan dari jeratan tali-tali yang kusut, penyu tersebut dibawa ke tepi pantai untuk keperluan identifikasi dan pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan hasil identifikasi, penyu belimbing yang berjenis kelamin jantan itu masih dalam keadaan sehat, meskipun ada sedikit luka pada kulit luar di bagian kepala akibat gesekan tali. Diketahui juga, penyu belimbing tersebut memiliki karapas sepanjang 161 cm dan lebar karapas 114 cm.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perikanan Maluku Tenggara, Nicodemus Ubro meminta masyarakat agar penyu tersebut segera dilepasliarkan. Menurutnya, adanya laporan masyarakat ini menunjukan peningkatan kesadaran masyarakat di Kepulauan Kei tentang pentingnya menjaga kelestarian penyu belimbing.
“Sehingga diharapkan keberadaan spesis ini akan terus berlanjut dan berkontribusi terhadap keseimbangan ekosistem laut di Kepulauan Kei,” kata Nicodemus Ubro, Senin (7/10).
Penyu belimbing merupakan satwa dilindungi yang banyak ditemui di Kepulauan Kei pada musim tertentu. Masyarakat Kepulauan Kei, khususnya di Kecamatan Kei Kecil Barat percaya bahwa hewan reptil tersebut merupakan warisan adat dari para leluhur.
Yopi Jamlean, Kepala Resort KSDA Tual megungkapkan, penyu telah dilindungi oleh pemerintah melalui PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Lingkungan nomor P.106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor P.20 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
“Ini satwa yang perlu diprioritaskan di Kepulauan Kei karena adanya adat yang masih sangat kental dengan masyarakat Kei," jelasnya.
Menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (Amar)