39 Saksi Parpol Tolak Hasil Pleno KPU Maluku Tenggara

Konten Media Partner
16 Mei 2019 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu 2019 di Kantor KPU Maluku, Senin (13/5) (Foto: ambonnesia.com)
Ambonnesia.com-Ambon,-Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten Maluku Tenggara telah selesai. Namun, hampir seluruh saksi partai politik menolak hasil rekapitulasi suara tersebut.
ADVERTISEMENT
Penolakan itu dengan alasan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengara. Salah satu komisioner, Melkior Renel diduga menambahkan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di daerah pemilihan II Kei Besar.
Selain itu, perbedaan suara calon anggota DPRD kabupaten dan DPRD provinsi antara C1 KWK dan DA1 hasil rekapitulasi PPK, juga diduga dilakukan oleh PPK dan KPU. Dugaan pelanggaran ini sudah dipermasalahkan, namun tidak bisa diselesaikan di pleno tingkat PPK.
Masalah ini pun dilanjutkan dalam rapat pleno KPU Maluku Tenggara. Hingga hari terkahir pleno, KPU tidak mampu menyelesaiakan semua dugaan tersebut. Akibatnya, suara sejumlah caleg dari hampir semua parpol berkurang.
ADVERTISEMENT
“Pembuktian C1 KWK juga tidak mampu diselesaikan oleh KPU. Jadi, ada selisih yang cukup besar dan merugikan banyak partai. Selisihnya sekitar 100 hingga 400 suara antara C1 KWK DA1 hasil rekapitulasi PPK,” ungkap Saksi PDI Perjuangan, Fery Renel ketika dihubungi via telepon, Kamis (16/5).
Sebanyak 49 saksi dari 16 partai politik yang mengikuti rapat pleno, hanya 11 yang menandatangani berita acara penetapan penghitungan suara dan perolehan suara.
“Hampir semua parpol menolak berita acara hasil penghitungan dan penetapan. Kasusnya adalah dari C1 KWK dan C1 Plano sudah ada yang ubah. Itu temuan tetapi tidak bisa diselesaikan dalam pleno KPK,” ungkapnya.
Dia menduga, hal itu merupakan rekayasa KPU dan PPK. Para saksi sempat mengajukan permintaan agar dilakukan pencocokan data antara C1 KWK dengan C1 Plano dengan cara manual sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, KPU Maluku tenggara tidak menggunakan data dan rekomendasi Bawaslu sebagai pembanding. Bahkan, hasil koreksi terhadap beberapa TPS tidak disampaikan dalam pleno. Mekanismenya, hasil koreksi harus disampaikan dalam pleno dan ditanda tangani oleh saksi.
“Tapi, tidak mau dijalankan, dan pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif ,” katanya.
Saksi partai Golkar, Jemy Renyut menilai, KPU tidak transparan selama berlangsungnya rapat pleno. Saksi Golkar sempat interupsi untuk dilakukan koreksi C1 KWK dengan formulir DA1 di Kecamatan Kei Besar Utara Timur.
Setelah dihitung dan dicocokan, sebanyak 56 suara caleg Golkar berkurang. Sayangnya, hasil koreksi itu tidak diubah lagi dalam hasil rekapitulasi oleh KPU Maluku Tenggara.
ADVERTISEMENT
“Suara 426, ditambah dengan a 65 maka menjadi 511. Tapi 65 suara itu hilang. Sebenarnya akumulasi suara dari 5 kecamatan, satu kursi itu milik Golkar. Semua saksi tidak menyetujui hasil rekapitulasi dan tidak mau menandatangani berita acara dan mengajukan keberatan,” tegasnya.
Para saksi partai politik itu sudah mengajukan keberatan yang dituangkan dalam formulir model DB2. Keberatan ini dibacakan oleh salah satu perwakikan saksi dalam rapat pleno tersebut.
Selain menolak hasil pemilu, mereka meminta KPU provinsi melakukan rekapitulasi ulang secara manual di seluruh kecamatan. Permintaan itu dibacakan secara terbuka di rapat pleno, dan disalin dalam formulir keberatan serta didengar secara langsung oleh Bawaslu kabupaten.
"Demi asas jujur dan adil, kita minta KPU provinsi balik ke Maluku Tenggara untuk melakukan penghitungan secara manual di semua kecamatan untuk DPRD provinsi dan kabupaten,” tandas Renel.
ADVERTISEMENT
Lima komisioner KPU Maluku Tenggara juga terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Maluku Tenggara, Arif Rahakbauw yang dikonfirmasi, mengaku ada keberatan dari saksi dan berita acara tidak ditanda tangani. Namun, ia membantah komisioner melakukan pelanggaran.
“Ada keberatan. Mereka menyampaikan dalam DB2. Hanya keberatan. Nanti dibacakan di KPU provinsi. Kami tegaskan tidak ada pelanggaran," kata Arif. (Amar)