KERJA DARI RUMAH, MEMUNGKINKAN BAGI ASN?

ADRIAN YANUWAR RIZKY
Saya Adrian Yanuwar Rizky, merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Konten dari Pengguna
11 Juni 2020 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ADRIAN YANUWAR RIZKY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di tengah kondisi darurat pandemi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membuat kebijakan strategis tentang kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam beberapa studi, aktivitas WFH terbukti memberikan manfaat besar dari mulai meningkatkan produktivitas, meningkatkan kepuasan kerja, memperkuat keseimbangan antara dunia kerja dan kehidupan pribadi, mengurangi ongkos operasional sampai mereduksi dampak global warming karena minimalisasi penggunaan transportasi. Meski masih ada pro dan kontra, pengalaman kerja dari rumah bagi ASN selama lebih dari tiga minggu membuktikan bahwa praktik ini bisa saja dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Tidak bisa dipungkiri bahwa Covid-19 tidak hanya menyerang sektor kesehatan, salah satu sektor lain yang terkena dampak adalah sektor ekonomi. Berbagai macam kegiatan ekonomi terpaksa harus dihentikan guna memutus rantai penularan Covid-19 ini. Hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan langkah pembatasan fisik atau physical distancing dalam meredam penyebaran virus corona yang telah mewabah. Berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta terpaksa menerapkan kebijakan WFH bagi para karyawannya. Kebijakan WFH ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah (“SE MENPANRB 19/2020”). SE 19/2020 dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN pada instansi pemerintah untuk bekerja di rumah WFH dalam melaksanakan tugas kedinasan sebagai upaya mencegah dan meminimalisasi penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Beberapa hal yang diatur terkait SE 19/2020 adalah ASN yang sedang melaksanakan WFH, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan pokok, keselamatan dan kesehatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung. ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah WFH dapat mengikuti rapat melalui sarana teleconference dan atau video conference dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi. Model kerja WFH ini memberikan perubahan terhadap tools untuk mendukung kinerja para ASN dalam melaksanakan kewajiban mereka, yakni penggunaan teknologi digital. Hal ini perlu didukung dengan kemampuan pengoperasian teknologi digital dari setiap ASN, yang mana sebelum keadaan pandemi seperti sekarang seyogyanya setiap ASN sudah harus bisa mengoptimalkan peran teknologi dan mengikuti perkembangan teknologi digital agar tidak tergerus arus globalisasi serta dapat memaksimalkan peran sebagai abdi negara. Peran teknologi untuk memaksimalkan kinerja menurut Abdul Kadir (2014: 15) sangatlah penting, karena teknologi dapat melakukan otomasi terhadap suatu tugas atau proses, teknologi memperkuat peran manusia dengan menyajikan informasi terhadap suatu tugas atau proses, dan restrukturisasi terhadap peran manusia, serta teknologi berperan dalam melakukan perubahan-perubahan terhadap sekumpulan tugas atau proses. Atas dasar tersebut peran penggunaan teknolgi menjadi salah satu syarat bagi ASN dapat bekerja optimal meskipun dalam kerangka kerja WFH.
ADVERTISEMENT
Berbicara tentang teknologi digital perlu diketahui bahwa Indonesia sebagai negara berkembang sedang memaksimalkan peran teknologi digital untuk memasuki industri 4.0 termasuk untuk meningkatkan kinerja para ASN. Dalam implementasinya beberapa kementrian lembaga serta pemerintah daerah sudah melakukan transisi dari metode kerja konvensional ke penggunaan teknologi digital yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sejak awal 2020 telah mengimplementasikan Integrated Digital Workplace (IDW) yang memungkinkan setiap ASN dimasing-masing unit kerja di Bappenas saling berkoordinasi walau dari tempat terpisah. Namun hal ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak serta ditunjang dengan fasilitas teknologi yang memadai. Upaya tersebut agar ASN dapat mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja walaupun dilaksanakan secara WFH, karena alur WFH serta koordinasi antar ASN akan memaksimalkan fungsi teknologi digital tersebut. Kemampuan yang belum merata dari seluruh ASN dalam pengoperasian teknologi digital bisa menjadi salah satu faktor penghambat kinerja saat WFH. Untuk itu perlu standar pelayanan penggunan teknologi digital, sosialisasi, dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi ASN demi memaksimalkan WFH.
ADVERTISEMENT
Menurut Crosbie & Moore (2004), bekerja dari rumah berarti pekerjaan berbayar yang dilakukan terutama dari rumah (minimal 20 jam per minggu). Bekerja dari rumah akan memberikan waktu yang fleksibel bagi pekerja untuk memberikan keseimbangan hidup bagi karyawan. Disisi lain juga memberikan keuntungan bagi perusahaan. Serupa dengan Crosbie & Moore, pakar Career Development, Audi Lumbantoruan menyebut, bekerja dari rumah bisa meningkatkan produktivitas. Audi mengatakan, pekerja perlu membagi waktunya antara melakukan pekerjaan rumah dan mengerjakan tugasnya(Tribunnews.com, 2020). Hal tersebut agar produktivitasnya tak menurun, lalu pekerjaan rumah dan kantor juga tak tercampur. Selain itu, sumber data atau bahan pekerjaan harus jelas sehingga para karyawan dapat melakukan pekerjaannya dengan mudah. Selanjutnya komunikasi antara karyawan dan atasan harus berjalan dengan baik agar pekerjaan jarak jauh dapat tetap diselesaikan dengan efektif. Dalam hal ini, tentunya pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan suatu sistem yang baik bagi para pekerja, sebagai contoh pemerintah harus menentukan saluran komunikasi yang tepat bagi para karyawan sehingga mereka dapat dengan mudah dalam bertukar informasi. Selain itu pemerintah menyediakan sistem untuk meng-upload maupun men-download dokumen dari sebuah pekerjaan, sehingga karyawan yang membutuhkan dokumen dan berwenang atas dokumen tersebut dapat dengan mudah mengaksesnya. Memang dalam menerapkan WFH bagi para ASN tidak hanya menimbulkan masalah sistem, melainkan timbulnya sebuah masalah sosial. Bagi sebagian pekerja, WFH dapat menimbulkan emosi yang berbeda, ketika seseorang tidak dapat berinteraksi dengan teman kerjanya. Mungkin hal ini dianggap sangat menyenangkan bagi seorang introvert, tapi hal ini tidak berlaku untuk sebagian lainnya. Demi menjaga kestabilan emosi para ASN, Pemerintah harus tetap menyusun agenda “Virtual Meeting” dimana para karyawan tetap dapat merasakan lingkungan kerja yang seharusnya, namun membahas hal diluar kegiatan kerja dengan situasi yang lebih santai.
ADVERTISEMENT
Work life balance juga menjadi salah satu hal yang sangat terkait dengan program kerja dari rumah WFH. Menurut Moorhead dan Griffin (dalam Hafid & Prasetio, 2017) mengungkapkan bahwa work life balance adalah kemampuan seseorang untuk menyeimbangkan antara tuntutan pekerjaan dengan kebutuhan pribadi dan keluarganya. Menurut Grzywacz dan Carlos (dalam Laela, 2015) mendefinisikan work life balance sebagai pemenuhan harapan bagi peran terkait yang dinegosiasikan dan dibagi antara peran-peran yang terkait dalam pekerjaan dan keluarga. Dari pengertian mengenai work life balance tersebut maka dapat disimpulkan bahwa WFH merupakan sebuah benefit bagi para ASN apabila kegiatan ini dapat direalisasikan dalam jangka Panjang. ASN tentunya harus melakukan disiplin waktu agar target pekerjaan dapat tetap tercapai dengan baik dan waktu untuk keluarga maupun keperluan lainnya tetap dapat berjalan secara seimbang.
ADVERTISEMENT
Penerapan WFH bagi ASN memang memungkinkan untuk diterapkan dan juga tentu memiliki kekurangan dalam pelaksanaannya sehingga menyebabkan buruknya kualitas pelayanan publik. Dikutup dari artikel lokadata, Ombudsman RI menilai perpanjangan masa kerja dari rumah atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) akan membuat kualitas pelayanan publik memburuk. Ketiadaan instruksi kerja yang jelas selama masa bekerja dari rumah menimbulkan potensi ASN memposisikan diri tengah beristirahat dan libur. Ombudsman RI menyebut, ada empat gangguan pada pelayanan publik di masa pandemi Covid-19 yang bisa timbul dan merugikan masyarakat.
• Pertama, hambatan terjadi ketika tidak adanya komunikasi antara atasan dengan ASN ihwal pembagian kerja. Potensi komunikasi dan pembagian kerja yang tak maksimal ini dianggap miris. Sebabnya, di masa pandemi Covid-19 peran ASN justru dibutuhkan masyarakat yang hendak mengurus berbagai urusan administrasi.
ADVERTISEMENT
• Kedua, Ombudsman RI menyebut skema piket guna menyiasati protokol pembatasan sosial yang dilakukan sejumlah instansi justru berdampak pada turunnya kualitas pelayanan. Hal ini terjadi lantaran instansi yang menerapkan piket kerap menutup loket administrasi atau penerimaan layanan sebelum berakhirnya waktu operasional.
• Ketiga, Ombudsman RI juga memberikan catatan pada ASN yang memiliki kemampuan khusus seperti: dokter puskesmas, dosen, dan guru. Pengawasan terhadap kinerja ASN ini dianggap cenderung lemah dan kerap melanggar tata laksana pelayanan publik.
• Keempat, Ombudsman RI menyoroti efektivitas berbagai sarana komunikasi milik instansi publik yang tidak digunakan maksimal. Menurut Ombudsman RI, sarana komunikasi yang beragam dan banyak ini mestinya dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus kebutuhannya, agar tidak perlu hadir langsung ke kantor instansi terkait.
ADVERTISEMENT
Beragam catatan dan masukan yang diberikan oleh Ombudsman RI ini seharusnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan selama proses WFH bagi ASN tetap berlangsung. Pelaksanaan WFH bagi ASN seharusnya tidak menjadi alas an bagi ASN untuk mengurangi semangat kerja dan diharapkan tetap memberikan kontribusi yang maksimal sehingga pelayanan yang diberikan tetaplah berkualitas.
Pelaksanaan WFH di Indonesia khususnya bagi ASN akan lebih berkualitas jika kegiatan tersebut memiliki kebijakan ataupun regulasi yang jelas serta tidak merugikan pihak manapun. Selain itu peran serta pemerintah dalam menyediakan sarana atau sebuah sistem yang menyangkut penyimpanan dokumen dari suatu pekerjaan sangatlah penting. ASN harus mampu memanfaatkan teknologi yang ada sehingga dapat menghasilkan ide-ide yang kreatif dalam memperlancar proses kerjanya. Menuntut ASN untuk memanfaatkan teknologi dalam pelaksanaan WFH ini mungkin yang menjadi masalah adalah pada ASN yang sudah berumur atau memiliki rentang umur diatas 46 tahun, karena akan lebih sulit untuk beradaptasi dengan konsep WFH. Menurut Buku Statistik ASN 2019 yang dikutip dari BKN.go.id disebutkan bahwa lebih dari 50% ASN di Indonesia berusia diatas 46 tahun dengan rincian sebagai berikut: 46-50 tahun (15,5%), 51-55 tahun (20,9%) dan 56-60 tahun (17,3%). Selain kualitas dari ASN itu sendiri, ada faktor penentu lainnya yang sangat menentukan keberhasilan WFH bagi ASN yaitu kualitas koneksi internet. Koneksi internet yang berkualitas akan sangat membantu ASN dalam pelaksanaan proses WFH. Penyediaan koneksi internet yang berkualitas tentu menjadi pekerjaan yang cukup berat bagi pemerintah mengingat kualitas koneksi internet yang dimiliki Indonesia saat ini masih jauh dari kata bagus.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengalaman WFH yang dimiliki ASN beberapa bulan ini mengindikasikan bahwa penerapan WFH bagi ASN dapat diterapkan walaupun pada keadaan normal sekalipun. Namun, tentu saja tidak semua instansi dan jabatan dapat melakukan WFH. Untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas selama penerapan WFH tentu membutuhkan kebijakan-kebijakan yang mendukung dari Pemerintah. Kami berharap WFH tidak mengurangi semanagat kerja para ASN dan tetap memberikan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.