WALHI Aceh Minta Polisi Usut Teror Bom Molotov Kantor LBH Medan

Konten Media Partner
21 Oktober 2019 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Nur, Direktur Eksekutif WALHI Aceh. Foto: Adi Warsidi
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Nur, Direktur Eksekutif WALHI Aceh. Foto: Adi Warsidi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengutuk penyerangan bom molotov terhadap kantor LBH Medan, pada Sabtu (19/10) lalu. Lembaga penegak hukum diminta mengusut tuntas kejadian Ini.
ADVERTISEMENT
“Ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kerja-kerja masyarakat sipil yang fokus pada pendampingan hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Muhammad Nur, Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Senin (21/10).
Menurutnya, jika polisi tidak mampu membongkar pelaku penyerangan tersebut, dikhawatirkan akan menjadi efek domino terhadap lembaga lain. Kehadiran masyarakat sipil dalam kerja-kerja sosial, HAM, dan lingkungan hidup harus dianggap sebagai bagian pembangunan bangsa, bukan sebagai ancaman apapun dalam mencapai pembangunan
M Nur menilai, penyerangan kantor LBH Medan merupakan bentuk teror dan serangan terhadap aktivis pembela HAM, karena selama ini LBH Medan melakukan advokasi beberapa kasus. “Apa yang dialami oleh LBH Medan menambah panjang deretan ancaman dan kekerasan yang dialami oleh pembela HAM di Sumatera Utara dan berbagai wilayah lainnya di Indonesia,” katanya.
ADVERTISEMENT
Teror tersebut dinilai sebagai pembungkaman terhadap suara masyarakat sipil, dan mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. “Kami juga mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan dan memberikam jaminan perlindungan bagi pembela lingkungan hidup dan HAM di Indonesia,” harapnya.
Karenanya, WALHI Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk saling menguatkan, dan terus melakukan pembelaan terhadap ketidakadilan sosial dan ekologis. Keberadaaan masyarakat sipil memiliki fungsi control, dan penyeimbang serta memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat. “Kehadiran kami jangan dianggap sebagai penghambat investasi di Indonesia,” tegas M Nur. []