Tangkap 3 Tersangka, Polisi Amankan 28 Kilogram Sabu di Aceh Timur

Konten Media Partner
8 Maret 2019 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggelar perkara penangkapan tiga tersangka dalam kasus 28 kilogram sabu di Mapolres Aceh Timur, Jumat (8/3). Foto: Dok. Polres Aceh Timur
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggelar perkara penangkapan tiga tersangka dalam kasus 28 kilogram sabu di Mapolres Aceh Timur, Jumat (8/3). Foto: Dok. Polres Aceh Timur
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas gabungan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Ulim, Aceh Timur, Kamis (7/3) siang. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial FI (25) dan JM (43) warga Aceh Utara dan AM (35) warga Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro menyebutkan, dari tangan tiga tersangka berhasil diamankan sebanyak 28 kilogram sabu yang disimpan dalam wadah penampungan ikan.
"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada sabu yang sedang diangkut dari Aceh Timur menuju Aceh Utara. Untuk mengelabui petugas, sabu seberat 27 kilogram diangkut menggunakan becak motor dan dimasukkan ke dalam tong fiber ikan" sebutnya dalam keterangan kepada jurnalis, Jumat (8/3).
Sabu seberat 27 kilogram tersebut diamankan petugas gabungan Polres Aceh Timur dari tangan dua tersangka yakni FI dan JM. Kemudian setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan 1 kilogram sabu di rumah tersangka AM.
Wahyu mengaku hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. "Saat ini masih terus kita lakukan pengembangan dan untuk ketiga orang tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.[]
ADVERTISEMENT
Reporter: Husaini Ende