Seorang ASN di Aceh Ditangkap Polisi karena Menjual Sabu-Sabu
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Selain TS, polisi juga membekuk seorang warga berinisial S (34) yang berperan sebagai pembeli. Polisi menyebut TS merupakan residivis yang pernah ditahan karena kasus serupa.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 2,34 gram sabu-sabu, 26 lembar plastik klip kosong, dua buah kaca pyrex, satu sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu kotak rokok, satu dompet kecil warna merah, satu sendok yang terbuat dari pipet, satu telepon pintar Vivo warna hijau, satu telepon pintar Realme warna biru, serta satu telepon seluler Nokia warna hitam.
ADVERTISEMENT
"Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," sebut Zaflaini.