Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau di Aceh

Konten Media Partner
2 Januari 2020 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti kulit harimau yang diamankan tim Polda Aceh. Foto: Dok. Humas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti kulit harimau yang diamankan tim Polda Aceh. Foto: Dok. Humas Polda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Kepolisian Daerah Aceh menangkap seorang terduga pelaku penjual kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Aparat melakukan penangkapan dengan menyamar menjadi pembeli. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan selembar kulit, tulang, taring, dan tengkorak harimau Sumatera.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan terduga penjual kulit harimau tersebut berinisial WS (30) warga Desa Bintang Bener Kecamatan Permata, Bener Meriah. Dia ditangkap di Bener Meriah pada Selasa (31/12/2019).
Polisi mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring, dan tengkorak. Foto: Dok. Humas Polda Aceh
Menurut Ery, sehari sebelum penangkapan, pada Senin (30/12), kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau. Dengan teknik itu, antara polisi dan terduga pelaku telah terjadi transaksi jual-beli dengan harga Rp 90 juta di Desa Bale, Atu Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
"Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa selembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring, dan tengkorak, serta satu mobil," ujar Ery kepada jurnalis, Kamis (2/1).
Tulang harimau yang diamankan polisi. Foto: Dok. Humas Polda Aceh
Kepada polisi, kata Ery, tersangka mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40) yang merupakan warga Bener Meriah.
ADVERTISEMENT
"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujarnya.