Foto: BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi, dan Ganja di Aceh

Konten Media Partner
15 Juli 2019 12:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti narkotika yang diamankan petugas BNN di Kota Depok dan Kota Dumai dimusnahkan di Kota Banda Aceh dengan cara pembakaran menggunakan mobil insinerator, Senin (15/7). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkotika yang diamankan petugas BNN di Kota Depok dan Kota Dumai dimusnahkan di Kota Banda Aceh dengan cara pembakaran menggunakan mobil insinerator, Senin (15/7). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 52.004 gram, 22.766 butir pil ekstasi, dan 338.900 gram ganja di Lapangan Blang Padang, Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (15/7). Pemusnahan narkoba tersebut berasal dari 2 kasus yang diungkap oleh BNN di dua daerah pada bulan Mei 2019.
ADVERTISEMENT
"Pemusnahan barang bukti narkotika di Kota Banda Aceh ini merupakan hasil dari dua ungkap kasus yang dilakukan BNN, kasus pertama di daerah Kota Depok dan kasus kedua di Kota Dumai," ujar Kepala BNN, Komjen Heru Winarko, usai melakukan pemusnahan secara simbolis menggunakan mobil insinerator di Lapangan Blang Padang, Senin (15/7).
Kepala BNN, Komjen Heru Winarko, hadir pada pemusnahan barang bukti narkotika yang dipusatkan di Kota Banda Aceh, Senin (15/7). Foto: Suparta/acehkini
Heru menjelaskan dari dua kasus yang berhasil diungkap tersebut, petugas BNN mengamankan 339.000 gram ganja kering di Kota Depok Jawa Barat pada 6 Mei 2019. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua tersangka berinisial AY dan RSL.
Sementara di Kota Dumai Provinsi Riau, petugas BNN menangkap 4 tersangka jaringan penyelundupan narkotika. Dari pengungkapan keempat tersangka berinisial HS, AR, IK, dan R, petugas mengamankan 52.254 gram sabu dan 23.000 butir pil ekstasi. Saat ini para tersangka diamankan di Kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Dengan pemusnahan barang bukti kedua kasus ini, setidaknya lebih dari 350.566 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," sebut Heru.
Barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan petugas BNN pada Mei 2019 di Kota Depok dan Kota Dumai dimusnahkan di Banda Aceh, Senin (15/7). Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti butir pil ekstasi hasil pengungkapan petugas BNN di Kota Dumai pada 17 Mei, dimusnahkan di Kota Banda Aceh, Senin (15/7). Foto: Suparta/acehkini
Tim Labfor mengambil sampel butir pil ekstasi untuk diuji keasliannya pada pemusnahan yang dipusatkan di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Tim Labfor mengambil sampel butir pil ekstasi untuk diuji keasliannya pada pemusnahan yang dipusatkan di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Pengambilan sampel butir pil ekstasi untuk diuji keasliannya. Foto: Suparta/acehkini
Butir pil ekstasi, barang sitaan BNN, diuji keasliannya oleh Tim Labfor. Foto: Suparta/acehkini
Petugas Labfor memperlihatkan hasil uji keaslian barang bukti pil ekstasi. Foto: Suparta/acehkini
Barang bukti ganja dan sabu sitaan petugas BNN pada Mei 2019. Foto: Suparta/acehkini
Pemusnahan barang bukti narkotika yang diamankan petugas BNN di Kota Depok dan Kota Dumai tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil insinerator, Senin (15/7). Foto: Suparta/acehkini
Fotografer: Suparta