Belum Direstui Kemendagri, Pengesahan Revisi Qanun Pilkada Aceh Ditunda

Konten Media Partner
6 Juli 2021 11:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPR Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPR Aceh. Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menunda pengesahan rancangan qanun mengenai perubahan qanun yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh. Penundaan dilakukan atas permohonan Gubernur Aceh lantaran belum ada fasilitasi atau restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
Pengesahan aturan daerah Aceh yang ditunda adalah Rancangan Qanun Aceh Perubahan atas Qanun Aceh No 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin ketika memimpin rapat paripurna pada Senin (5/7) siang mengatakan, rancangan qanun tersebut pada 30 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai program legislasi Aceh tahun 2021. Saat ini pembahasan rancangan qanun itu telah selesai pada tingkat alat kelengkapan pembahas: Komisi I DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
Hasil pembahasan tersebut, kata Dahlan, oleh Gubernur Aceh melalui surat telah memohon kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri agar melakukan fasilitasi rancangan qanun tersebut. Permintaan fasilitasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018. Isinya menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri melakukan fasilitasi paling lama 15 hari setelah menerima surat permohonan fasilitasi.
ADVERTISEMENT
"Namun sampai dengan saat ini hasil fasilitasi dari Kemendagri belum ada. Maka Gubernur Aceh melalui suratnya pada 2 Juli memohon DPR Aceh menunda pelaksanaan rapat paripurna pembahasan Rancangan Qanun Aceh Perubahan atas Qanun Aceh No 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Dahlan.
Surat Gubernur Aceh ke DPR Aceh.
Mengingat qanun tersebut merupakan usul prakarsa Pemerintah Aceh, kata Dahlan, maka salah satu tahapan pengesahannya adalah gubernur menyampaikan penjelasan rancangan qanun tersebut dalam rapat paripurna DPR Aceh.
"Sementara itu Gubernur Aceh memohon kepada DPR Aceh agar pengesahan qanun Aceh ini ditunda sebagaimana surat yang telah dibacakan tadi. Ini mengisyaratkan bahwa Gubernur Aceh belum sepakat pengesahan qanun dimaksud karena belum ada fasilitasi Kemendagri," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna DPR Aceh masih berlangsung sampai hari ini, Selasa (6/7/2021) dengan berbagai agenda pembahasan aturan hukum dan persoalan lainnya. []