Akun Facebook DT Sebut Plt Gubernur Aceh Antek PKI, Bisa Picu Konflik Horizontal

Konten Media Partner
10 Juni 2020 20:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad menunjukkan materi penghinaan terhadap Plt Gubernur Aceh. Dok. Koalisi NGO HAM Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad menunjukkan materi penghinaan terhadap Plt Gubernur Aceh. Dok. Koalisi NGO HAM Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koalisi NGO HAM Aceh mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh agar mengambil langkah kongkrit untuk mengusut akun facebook Davit Toreto (DT), terkait merendahkan harkat martabat Wakil Presiden dan Plt Gubernur Aceh sebagai pejabat negara.
ADVERTISEMENT
Dalam akunnya, DT menyebarkan foto Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Wakil Presiden RI, KH Ma’aruf Amin yang dipasang logo Partai Komunis Indonesia (PKI). Penyebaran ini, dinilai selain telah merendahkan harkat martabat pejabat pemerintah, juga seluruh rakyat Aceh.
Direktur Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad mengatakan, penyebaran foto memasang logo PKI tersebut dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat. Bahkan dapat menimbulkan konflik horizontal di Serambi Makah. “Penyebutan PKI dapat memicu perpecahan horizontal, akan terjadi perpecahan. Maka dari itu kita ambil (dampingi hukum),” kata Zulfikar Muhammad dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (10/6/2020).
Kata Zulfikar, untuk menghindari terjadi konflik horizontal dan kekerasan. Pemilik akun facebook, Davit Toreto agar segera ditemukan dan diproses sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia. Sehingga bisa menjadi pelajaran kepada publik, agar tidak menyebarkan fitnah melalui media sosial. “Sehingga upaya penyebaran seperti ini bisa segara dihentikan, karena ini bisa memicu kekerasan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Koalisi NGO HAM mau mendampingi seorang warga Aceh, Zulkarnaini melaporkan akun tersebut, karena sama sekali bukan kritik, tetapi ini adalah penghinaan. Zulfikar berharap publik dapat membedakan mana kritik dan penghinaan.
Apa yang dilakukan oleh akun tersebut, merupakan bentuk penghinaan, bukan hanya untuk pejabat Negara. Tetapi penghinaan dan merendahkan martabat seluruh rakyat Aceh.
Pasalnya Davit Toreto saat menyebarkan foto berlogo PKI itu mengklaim sebagai suara rakyat Aceh melalui grup facebook ‘Suara Rakyat Aceh untuk Pemerintah’. Padahal rakyat Aceh tidak tidak pernah menyuarakan penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang.
Apa lagi, setelah disebarkan melalui grup tersebut, ada sekitar 92 akun facebook lainnya ikut menyebarkan secara masif. “Kalau foto atau brosur itu hanya disebarkan di akun dia (Davit Toreto) saja, itu urusan pribadi dia. Tetapi ini sudah disebarkan melalui grup (Suara Rakyat Aceh untuk Pemerintah), ini sudah berhubungan dan menyerang harkat martabat rakyat Aceh,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Zulfikar, kalau Davit Toreto ingin mengkritik pemerintah. Siapapun dapat melakukannya dengan menggunakan jalur hukum yang telah tersedia. Bukan malah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang dapat memecah belah masyarakat Aceh.
“Kalau demo, kritik keras, itu silakan saja. Itu justru dibenarkan. Tapi jangan melampaui batas. Apa yang dilakukan akun itu bukan kritik. Ini sudah berlebihan. Dengan begini perpecahan itu lebih mungkin terjadi. Kalau ingin mengkritik, Davit Toreto boleh gunakan upaya hukumnya. Inilah yang kita sebut kritik, menghina jauh bedanya. Kritik silakan, jadi kontrol pemerintah,” sebutnya.
Untuk menghindari kejadian yang sama, pemerintah harus mengedukasi masyarakat cara bermedia sosial yang baik dan benar. Karena media sosial dapat menjadi pisau bermata dua. Bisa mengganggu ketertiban umum dan perpecahan dapat juga menjadi alat kontrol sosial pemerintah. “Justru kita merekomendasikan kepada pemerintah agar ada pendidikan publik dalam penggunaan medsos. Misalkan membentuk relawan untuk melakukan upaya edukasi cara gunakan medsos,” pintanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu seorang warga Aceh, Zulkarnaini yang melaporkan akun Davit Toreto menjelaskan, tidak dapat menerima bila ada yang menghina harkat martabat rakyat Aceh. Terutama penghinaan ditujukan kepada kepala pemerintah Aceh dan Wakil Presiden RI.
“Ini telah dilakukan fitnah terhadap warga Aceh. Plt Gubernur juga warga Aceh dan pejabat Negara. Sebagai warga Aceh tidak bisa dengungkan di medsos seperti itu. Ini mencoreng nama Aceh,” sebutnya.
Menurutnya, fitnah ini bertolak belakang semangat nilai syariat Islam di Aceh. Maka perlu dilaporkan, agar ada efek jera yang diduga pelaku akun facebook Davit Toreto. “Ini perlu tindakan tegas polisi,” sebutnya.
Ia meminta kepada akun facebook yang telah terlanjur menyebarkan foto agar segera menghapus. Hingga sekarang sudah ada 4 akun yang telah menghapus dan meminta maaf. “Ada 4 akun yang minta maaf, ada dua akun dari Malaysia dan dua dari Aceh. Saya minta akun yang menyebarkan itu segera dihapus,” pintanya.
ADVERTISEMENT
Zulkarnaini mengaku, usai melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh. Dirinya kerap mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Kendati demikian, dia mengaku tak gentar, demi menjaga harkat martabat rakyat Aceh upaya penghinaan itu tetap dilanjutkan hingga proses hukum selesai. Kasus penyebaran foto tersebut diduga telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan ancaman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Akun tersebut dilaporkan ke Polda Aceh pada Jumat (5/6). Laporan kasus penghinaan dan penyebar ujaran kebencian sudah diterima oleh Polda Aceh dengan mengeluarkan surat keterangan bukti lapor nomor LP/162/VI/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 5 Juni 2020 tentang UU ITE terkait Pencemaran nama baik. []