3 Pelanggaran HAM di Aceh Mau Dituntaskan, Semoga Bukan Isapan Jempol

Konten Media Partner
14 Desember 2019 18:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pameran foto masa konflik di KontraS Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pameran foto masa konflik di KontraS Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komnas HAM sepakat dengan Kejaksaan Agung dan Menko Polhukam, Mahfud MD, untuk menuntaskan 11 kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang masih menjadi utang pemerintah. 3 dari kasus tersebut adalah pelanggaran HAM masa konflik Aceh.
ADVERTISEMENT
Kasus dari Aceh yang adalah; Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceh di Lhokseumawe pada 1999, Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan pada 2003 dan Tragedi Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, sepanjang 1989-1998.
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, mengatakan tentu menyambut baik rencana pemerintah untuk menyelesaikan 11 kasus pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia, termasuk di antaranya 3 kasus dari Aceh. “Kita berharap ini bukan lagi isapan jempol belaka,” katanya kepada acehkini, Sabtu (14/12)
Menurutnya, harapan kasus bakal dituntaskan tentu masih ada, apalagi dari korban yang merasakan langsung imbasnya. Kendati umumnya pelanggaran telah terjadi sejak 16 tahun lalu. “Jadi menurut kami, perlu langkah konkrit jangan kebanyakan rapat," katanya.
ADVERTISEMENT
Koalisi meminta pemerintah segera masuk pada tahapan penyelesaian dengan 3 langkah strategis. Pertama, melakukan langkah mendesak seperti pemulihan, penguatan pendampinga dan lainnya. kedua, upaya harmonisasi regulasi melalui pembagian beban bersama pemerintah daerah, hingga upaya menemukan fakta-fakta, sehingga projustisia atau non-projustisia bisa jalan berbarengan.
Langkah terakhir adalah membuka informasi kepada publik terhadap kemajuan proses apa saja, pada tiap-tiap kasus, serta memberikan perlindungan bagi saksi korban dan keluarganya.
Zulfikar Muhammad (kiri) dan Hendra Saputra.
Koordinator KontraS Aceh, Handra Saputra, mengatakan 3 kasus dari Aceh sebenarnya sudah selesai pada tingkat proses penyelidikan projustisia. “Akan tetapi kalau kita mau mengamati dari 3 kasus Aceh tersebut, kasus Jambo Keupok di Aceh Selatan, bisa langsung ke Pengadilan HAM bukan Pengadilan HAM Adhoc,” katanya.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut adalah kekerasan yang dilakukan aparat negara yang mengakibatkan puluhan warga meninggal di Aceh Selatan pada 17 Mei 2003. Sejumlah warga disiksa dan ditembak, serta sejumlah rumah dibakar.
Menurut Hendra, Pengadilan HAM bisa dilakukan hanya dengan keseriusan Kejaksaan Agung saja untuk menindaklanjuti kasus tersebut, tanpa perlu rekomendasi DPR RI sebagaimana Pengadilan HAM Adhoc. “Juga tidak perlu ada Keppres untuk pembentukan Pengadilan HAM,” katanya.
KontraS Aceh menilai, penyelesaian satu kasus pelanggaran HAM untuk Aceh menjadi sangat penting dalam menunjukan komitmen pemerintah terhadap upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Hendra mengharapkan proses pengadilan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban, serta tidak menafikan reparasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu. []
ADVERTISEMENT