Kesejahteraan Umat Terjamin dengan Penerapan Sistem Keuangan Islam

Alma Rizkiriani
Second-year of Islamic Economics at Faculty of Economics and Management, IPB University.
Konten dari Pengguna
9 Oktober 2022 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alma Rizkiriani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
istockphoto.com
zoom-in-whitePerbesar
istockphoto.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat ini, dinamika ekonomi keuangan Islam menunjukkan perubahan yang cepat di tengah tingginya tingkat persaingan industri dan perekonomian global. Sejak awal abad ke-20, lembaga keuangan syariah terus bermunculan, seperti pasar modal syariah, asuransi syariah, perbankan syariah, pegadaian syariah, keuangan mikro syariah, lembaga wakaf, dan masih banyak lagi. Meningkatnya perkembangan keuangan Islam ini memberikan pengaruh besar terhadap sektor riil.
ADVERTISEMENT
Kemudian, apa yang menjadi ciri-ciri sistem keuangan Islam berdasarkan pendapat Quth Ibrahim (2007). Mari kita simak sembilan ciri sistem keuangan Islam, diantaranya:
Perilaku eksploitasi menjadi salah satu akar masalah kemiskinan di berbagai negara akibat pemberlakuan bunga. Formulasi sistem keuangan Islam didasarkan atas pandangan Islam tentang kehidupan yang mencakup segala hal untuk merealisasikan kehidupan yang baik yang menyangkut pemeliharaan keyakinan, jiwa atau kehidupan, akal pikiran, keturunan, dan harta kekayaan.
ADVERTISEMENT
Adapun instrumen dalam sistem keuangan Islam. Pertama, zakat yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara dan harus dibagikan kepada mustahik zakat. Kedua, larangan adanya riba. Ketiga, kerja sama ekonomi yang memiliki dampak positif, yakni menciptakan lapangan kerja produktif sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Keempat, di dalam al-qur'an tercantum ajaran-ajaran Islam yang menjamin tingkat dan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat. Kelima, larangan melakukan praktik usaha kotor karena bila ditoleransi akan dapat merusak pasar. Keenam, perlu adanya kekuatan dari negara untuk menegakkan tujuan dan nilai-nilai sistem keuangan Islam terutama dalam aspek hukum, pemerataan pendapatan dan kekayaan, perencanaan dan pengawasan distribusi sumberdaya dan dana, serta pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.
Umer Chapra berpendapat bahwa hanya sistem keuangan Islam yang mampu melindungi dan mensejahterakan warga negaranya karena keadilan merupakan pilar terpenting dalam ekonomi Islam. Hal ini ditegaskan oleh salah satu ayat al-qur'an, yaitu Q.S. Al-Hadid : 25, ayat tersebut memiliki makna bahwa nilai keadilan dapat mewujudkan maqashid syariah. Potensi zakat memiliki peluang besar dalam menyejahterakan umat, khususnya golongan lemah. Tidak hanya zakat, wakaf pun memiliki jangkauan lebih luas karena gunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan konsumtif, dan harta maupun barangnya dapat diberikan kepada kaum non-muslim.
ADVERTISEMENT