Layanan Makanan Halal Rumah Sakit, Bikin iri nih!

ali murtadlo
Mahasiswa Magister Administrasi Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Yogyakarta / kepala Bidang Penunjang RSUD Caruban Kabupaten Madiun
Konten dari Pengguna
26 Maret 2024 11:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ali murtadlo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Makanan halal adalah makanan yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan diizinkan untuk dikonsumsi. Istilah "halal" disini berarti “di perbolehkan”. Makanan halal dapat diperoleh dari sumber tumbuhan, buah-buahan, atau hewan yang dianggap boleh dimakan menurut ajaran Islam. Di samping istilah halal, terdapat juga istilah toyyiban yang kerap kita jumpai. Toyyiban mengandung makna "baik", yang mencerminkan kualitas yang baik dan tidak membahayakan kesehatan. Dalam ajaran Islam, seorang muslim diajarkan untuk mengonsumsi makanan yang halal (QS 2:168) yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya: "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Sebagai lawan dari halal dan toyyiban, ada makanan haram. Makanan haram adalah makanan yang dilarang secara tegas untuk dikonsumsi. Disadur dari Artikel IHATEC 2021, ada tiga kriteria untuk menentukan apakah makanan dan minuman halal atau haram yaitu:
Di Indonesia, hampir 87,2% dari sekitar 273 juta penduduknya adalah Muslim, menjadikan negara ini salah satu dari populasi Muslim terbesar di dunia. Karena itu, permintaan akan produk-produk Islam, terutama yang berkaitan dengan makanan dan minuman halal, sangat tinggi di pasar. Berdasarkan pernyataan Kemenag, produk makanan halal di Indonesia menduduki peringkat 2 berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2022.
ADVERTISEMENT
Rumah sakit sebagai institusi yang memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada pasien, baik medik, keperawatan maupun penunjang, salah satunya pelayanan gizi. Pelayanan gizi halal di rumah sakit merupakan upaya untuk memastikan bahwa semua makanan dan minuman yang diberikan kepada pasien mematuhi standar kehalalan. Ini dilaksanakan melalui penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH), di mana prosesnya melibatkan verifikasi bahwa setiap hidangan yang disajikan telah memenuhi kriteria kehalalan.
Sebagaimana penulis melakukan kunjungan ke Rumah sakit PKU Muhammadyah Gamping Yogyakarta pada hari Jum’at 22 maret 2024, dalam rangka FST Program MARS UMY, berkesemptan mendapat penjelasan tentang layanan GIZI halal dari rumsh sakit tersebut. Disampaikan oleh staf Gizi Rumah Sakit PKU Muhammadyah Gamping Yogyakarta tentang alur Sistem Jaminan Halal (SJH) :
ADVERTISEMENT
Sedang dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH) meliputi: Dokumen Pelatihan external, Manual SJH, SK dan TimSJH, SPO Gizi, Siklus menu, Resep, Daftar bahan makanan halal, Spesifikasi bahan makanan, Matrix bahan makanan, MoU dengan suplier bersertifikat halal / screenshot di web LPPOM MUI daftar bahan makanan halal, Pelatihan internal, Audit internal, Audit external. Hasilnya adalah sertifikat halal seperti di bawah ini :
SERTIFIKAT HALAL INSTALASI GIZI RS PKU MUHAMMADIYAH GAMPING
Selain sebagai mahasiswa mars UMY, penulis juga sebagai Kepala Bidang Penunjang RSUD Caruban kabupaten madiun, dimana RSUD Caruban Kabupaten Madiun di dirikan pada tahun 1993/1994 pada saat Bupati Madiun di jabat oleh Ir. Kadiono. Dalam kurun waktu 28 (Dua puluh delapan) tahun operasionalisasi, RSUD Caruban Kabupaten Madiun sebagai RSUD “Baru”, telah mengalami perkembangan kemampuan pelayanan ditinjau dari jumlah sarana fisik, peralatan medik, tenaga dan kemampuan finansial. RSUD Caruban telah menjadi Rumah Sakit Tipe C yang akan mengembangkan pelayanan menjadi Rumah Sakit Type B. dan telah di tetapkan sebagai Rmah Sakit dengan pola keuangan BLUD dengan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor 188.45/696/KPTS/402.031/2009 tanggal 3 Desember 2009 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Madiun sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status Penuh. Didukung karyawan 556. Dengan dokter spesiais 29 dan dkter umum 19 dengan tt 200. Tergiang dalam angan penulis untuk mewujudkan layanan gizi halal pada layanan gizi RSUD Caruban kabupaten Madiun, segera…
ADVERTISEMENT