Alasan Kenapa Harus Mengamankan dan Melindungi Arsip

Agus  Buchori
Saya seorang arsiparis di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan yang suka menulis. Tinggal di pesisir utara Lamongan tepatnya di Desa Paciran, Kecamatan Paciran , Kabupaten Lamongan, Jawa Timur
Konten dari Pengguna
19 September 2023 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Buchori tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto koleksi pribadi
zoom-in-whitePerbesar
foto koleksi pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arsip sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai suku bangsa kita akan mengetahui identitas asal usul kita melalui arsip yang ada. Apakah itu berwujud akta kelahiran maupun silsilah keluarga. Dalam bernegara kita akan terlindung hak-hak kita sebagai warga negara karena kita mempunyai bukti kewarganegaraan yang kita pegang, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
Kesadaran untuk mengamankan arsip yang kita miliki akan melindungi kita dari tindakan ketidakadilan oleh pihak lain. Ini semua dikarenakan arsip adalah bukti eksistensi kita sebagai warga negara maupun sebagai sebuah entitas suku bangsa.
Kasus Rempang adalah salah satu contoh pentingnya arsip sebagai bukti kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketiadaan arsip membuat pihak lain lemah posisinya dalam kasus keperdataan. Dalam negara hukum, yang menganut asas legalitas, keberadaan bukti transaksi berupa catatan tertulis menjadi syarat utama untuk membuktikan kepemilikan kekayaan baik harta bergerak maupun tak bergerak. Baik itu harta yang berupa material maupun non material (Kekayaan Intelektual).
Salah satu contoh kasus sederhana adalah saat adanya bantuan dari pemerintah. Saat bantuan mulai disalurkan aparat pemerintah akan meminta bukti kependudukan berupa KTP atau KK. Tentunya warga yang tak memiliki bukti kependudukan yang diminta tidak bisa menerima bantuan tersebut karena secara legal ia tidak tercatat walaupun ia telah tinggal di tempatnya bertahun-tahun. Secara hukum warga tersebut tidak mempunyai kewarganegaaraan walaupun faktanya ia adalah warga negara Indonesia karena lahir dan dibesarkan oleh orang tua warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perlu kesadaran kita semua baik pemerintah maupun warga negara untuk lebih menyadari pentingnya legalitas untuk melindungi hak-hak keperdataan warga negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk mengurus dokumen kenegaraan yang melekat pada dirinya sebagai warga negara.
Sosialisasi mengenai kerugian yang ditimbulkan karena tidak kelengkapan dokumen yang harus dimiliki oleh masyarakat harus terus menerus dilakukan oleh pemerintah agar hubungan timbal balik antara pemerintah dan warga negara bisa saling menguntungkan dan terbuka.
Jika kesadaran kearsipan ini sudah tertanam di seluruh elemen negara baik pemerintah maupun warganya kemungkinan terjadinya kasus sengketa keperdataan antara warga negara dan pemerintah bisa diminimalkan. Tentunya hal ini memerlukan itikad baik kita bersama. Salam arsip.
ADVERTISEMENT