Unifikasi Pasar Modal Syariah dan Perbankan Syariah

Agung Bhakti
Mahasiswa Magister Ekonomi Keuangan UII
Konten dari Pengguna
19 Maret 2021 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agung Bhakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Unifikasi Pasar Modal Syariah dan Perbankan Syariah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Performa produk keuangan syariah di Indonesia memperlihatkan geliat positif. Kita ambil contoh salah satu produk keuangan syariah yakni saham syariah, pada awal 2016 jumlah investor hanya sebesar 12.000, sedangkan pada November 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor saham syariah yang melakukan transaksi melalui Syariah Online Trading System (SOTS) sebanyak 80.000 investor. Karena pencapaian itu juga, Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan penghargaan The Best Islamic Capital Market pada ajang penghargaan internasional Global Islamic Finance Awards (GIFA) 2020 yang disiarkan langsung dari Islamabad, Pakistan.
ADVERTISEMENT
Lebih dari itu, penghargaan ini jangan hanya dirasakan sebagai euforia capaian prestasi pasar modal syariah saja. Namun juga harus menjadi pelecut untuk terus berinovasi dan memutakhirkan pasar modal syariah.
Ketentuan efek syariah sendiri telah diatur oleh OJK pada peraturan Nomor 35/POJK.04/2017. Secara garis besar, agar dapat masuk Daftar Efek Syariah (DES), sebuah emiten tidak boleh melakukan bisnis, kegiatan, atau transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Selain daripada itu, emiten tersebut juga harus memenuhi rasio keuangan sebagai berikut: 1) Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%; 2) Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Ilustrasi IHSG. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dengan perkembangan (pasar modal dan perbankan syariah) yang ada, peraturan rasio keuangan di atas sudah seharusnya ditilik ulang. Merespons semangat inklusi syariah di Indonesia, akan menjadi diskursus yang menarik jika sektor perbankan syariah dan pasar modal syariah dikawinkan untuk dimasukkan ke dalam regulasi.
ADVERTISEMENT
Selain meregulasi total utang dan total pendapatan yang berbasis bunga, akan menjadi gebrakan yang menarik jika kemitraan emiten/perusahaan publik dengan perbankan syariah juga diregulasi. Perbankan syariah memiliki beberapa akad yang menarik yang bisa disesuaikan oleh para emiten. Di samping memperlebar jangkauan peluang bisnis perbankan syariah, regulasi ini juga dapat membangun ekosistem keuangan syariah yang solid. Terlebih lagi dengan aksi korporasi (merger) beberapa bank syariah berplat merah.
Sudah saatnya setiap produk keuangan syariah berintegrasi, kemitraan dengan perbankan syariah bisa dimasukkan sebagai syarat tambahan agar sebuah emiten bisa masuk DES yang diterbitkan 2 kali dalam setahun itu. Hal itu akan menjadi kekuatan besar keuangan syariah di Indonesia yang memiliki jumlah mayoritas penduduk muslim.
ADVERTISEMENT
Tentu sangat mudah dipahami jika semangat ini akan memantik diskusi lanjutan. Mengubah sesuatu menjadi lebih baik memang tidak mudah, namun tampaknya semua sepakat bahwa untuk menjadi lebih baik harus ada sesuatu yang diubah.