Memahami Perlindungan Hukum dan Hak - Hak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Afni Mutmainnah
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor
Konten dari Pengguna
16 Januari 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Afni Mutmainnah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Gambar Tenaga Kerja Indonesia (Sumber : www.pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar Tenaga Kerja Indonesia (Sumber : www.pexels.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perhatian pemerintah terhadap pengembangan lapangan kerja dalam strategi pembangunan dinilai masih sangat kurang. Setiap tahun terbukti meningkatnya angkatan kerja yang muncul dan tidak sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2022 dari total keseluruhan penduduk usia kerja yang mencapai 208,54 juta jiwa, 69,06% setara dengan 144,01 juta jiwa merupakan jumlah angkatan kerja yang ada di Indonesia. Jumlah ini meningkat sebanyak 3,86 juta jiwa dibandingkan tahun sebelumnya berdasarkan riset BPS per Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Di dalam negeri, daya tampung tenaga kerja “unskilled labor” sangat rendah menjadikan tenaga kerja berinisiatif untuk mengadu nasib dan mencari kesempatan untuk bekerja di luar negeri. Inisiatif para tenaga kerja indonesia untuk bekerja di luar negeri demi mengadu nasib dan memperbaiki ekonomi ternyata tidak seindah yang dibayangkan. Permasalahan yang dihadapi oleh para TKI diluar negeri sangat kompleks. Permasalahan yang paling utama yang dihadapi oleh para TKI di luar negeri adalah pola hubungan kerja antara pekerja dengan majikan nya yang masih dibangun secara sepihak oleh majikan nya tanpa memperhatikan hak pekerja.

Apakah Hukum Indonesia Melindungi Hak-hak Tenaga Kerja Indonesia?

Menurut Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang menjelaskan bahwa perlindungan tenaga kerja Indonesia adalah segala upaya melindungi kepentingan calon tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja Indonesia dalam mewujudkan terjadinya pemenuhan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
ADVERTISEMENT
Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah perbuatan yang diberikan kepada seseorang atas dasar peraturan perundangan yang berlaku agar seseorang terjamin hak-haknya setelah seseorang itu melakukan kewajibannya, sehingga terwujud kesejahteraan dan kedamaian di dalam pergaulan masyarakat.
Dalam pemberian perlindungan hukum untuk TKI diatur juga di dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2004 Pasal 77. Dari pasal tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perlindungan terhadap setiap calon tenaga kerja Indonesia maupun tenaga kerja Indonesia. Adanya perwakilan di luar negeri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap TKI bila terjadi permasalahan. Ini sesuai dengan Undang-Undang No.39 Tahun 2004 Pasal 78.
Secara peraturan perundang-undangan hak-hak TKI sudah diatur untuk menjamin dan mempercepat tujuan perlindungan TKI di luar negeri, maka diperlukan pelayanan dan tanggung jawab yang terpadu dalam hal ini telah dibentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Tugas BNP2TKI tercantum dalam Pasal 95 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2004.
ADVERTISEMENT

Implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Setiap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri mendapatkan perlindungan mulai dari pemberangkatan sampai kepulangan ke daerah asal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan menjamin pemenuhan hak serta perlindungan Tenaga Kerja Indonesia secara optimal di negara tujuan.
BP3TKI atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (4) yang menjelaskan bahwa perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) segala upaya melindungi kepentingan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Indonesia dalam mewujudkan terjadinya pemenuhan hak-hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Upaya perlindungan hukum yang dilakukan oleh BP3TKI selama pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan bertujuan untuk meminimalkan terjadinya kekerasan dan perselisihan Tenaga Kerja Indonesia terhadap majikan ataupun dengan perusahaan. Pihak BP3TKI berkewajiban memberikan pelatihan dan pendidikan untuk calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan berangkat ke negara tujuan, ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
ADVERTISEMENT
Perlindungan masa penempatan yang dilakukan oleh BP3TKI di antaranya adalah memastikan dan menjamin bahwa setiap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8e Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Pemberian perlindungan purna penempatan kepada Tenaga Kerja Indonesia yaitu memberikan fasilitas kemudahan dalam kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke daerah asal dan memberikan fasilitas Kesehatan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang sakit dalam perjalanan pulang ke Indonesia ini berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.