news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rudiantara Sebut Apple Bakal Kembali Jual iPhone di Indonesia

20 Februari 2017 11:38 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rudiantara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Penggemar produk Apple di Indonesia boleh bersenang hati karena akhirnya mereka bisa kembali beli produk iPhone secara resmi, yang diprediksi bakal kembali dijual pada semester pertama 2017. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, yang menyatakan kemungkinan besar Apple kembali akan menjual iPhone di Indonesia pada semester pertama 2017, dan kemungkinan adalah seri iPhone 7. Ia juga mengungkapkan Apple akan membangun pusat riset dan pengembangan (Research and Development/R&D) di Indonesia. "Apple sudah bangun pusat R&D di Indonesia, sama dengan India. Tapi, Apple sampai kapan pun tidak akan bisa membuat perangkat iPhone di Indonesia, karena tidak punya skala sebesar China," sebut Rudiantara di sela diskusi Forum Telco Editor di Jakarta, Senin (20/2). Perangkat berbasis 4G LTE yang terakhir dipasarkan resmi oleh Apple di Indonesia adalah iPhone 6 dan iPhone 6 Plus di tahun 2015. Ketika itu, regulasi TKDN ponsel 4G LTE belum berlaku dan Apple masih bisa memasukkan ponsel 4G ke Indonesia. Sejak aturan TKDN ponsel 4G berlaku pada 2016, Apple tak pernah memasukkan iPhone di Indonesia dan ini membuat banyak konsumen Indonesia melewatkan produk iPhone 6s, iPhone 6s Plus, iPhone SE, dan kini generasi iPhone 7 serta iPhone 7 Plus.
ADVERTISEMENT
iPhone 7 Plus warna jet black (Foto: Apple)
Sejauh ini belum ada tanggal pasti kapan ponsel Apple terbaru tersebut dirilis. Belum diketahui pula ke mana Apple bakal memfokuskan sektor penelitian dan pengembangannya di Indonesia. Apple memilih membangun pusat penelitian dan pengembangan untuk memenuhi aturan pemerintah mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE, di mana produsen ponsel harus memenuhi kandungan lokal sebesar 30 persen di 2017 agar dapat menjual produknya secara resmi. Kandungan lokal TKDN itu bisa dipenuhi dari beberapa aspek, seperti manufaktur, pengembangan, aspek aplikasi, dan aspek investasi. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. Di India, Apple juga menemui kendala serupa yang kurang lebih pemerintah setempat mewajibkan vendor asing untuk menggelontorkan investasi dan bukan sekadar menjadikannya sebagai pasar. Sebagai upaya memenuhi komitmen investasi di India, Apple dilaporkan akan melakukan kegiatan manufaktur di Bangalore, ibu kota negara bagian Karnataka. Apple akan memulai operasi manufaktur tersebut bersama perusahaan Taiwan Wistron Corp. Perusahaan asal Cupertino, California, AS, tersebut mengajukan daftar panjang permintaan dalam negosiasi, yang termasuk tax holiday selama 15 tahun untuk impor komponen serta peralatan produksi lain.
ADVERTISEMENT