Tempat Wisata hingga Kafe di Aceh Barat Wajib Tutup Saat Magrib, WH Bakal Razia

Konten Media Partner
8 Desember 2021 20:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung tempat wisata di Aceh Barat berusaha melarikan diri saat dilakukan razia dan penyisiran oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) menjelang waktu Salat Magrib. Foto: Dok. Satpol PP WH Aceh Barat
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung tempat wisata di Aceh Barat berusaha melarikan diri saat dilakukan razia dan penyisiran oleh petugas Wilayatul Hisbah (WH) menjelang waktu Salat Magrib. Foto: Dok. Satpol PP WH Aceh Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap jelang waktu Salat Magrib, petugas Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Barat mulai melakukan razia dan penyisiran tempat wisata hingga tempat usaha untuk dikosongkan. Seluruh tempat usaha seperti toko, warung kopi serta kafe diwajibkan untuk tutup mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 19.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, mengatakan, hal ini dilakukan pihaknya setelah menerima perintah Bupati Aceh Barat secara lisan untuk menerapkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
“Menjelang Magrib tidak ada aktivitas di kafe ataupun di warung kopi sampai saat Salat Magrib selesai. Penerapan aturan ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, yang selama ini berlaku di Aceh,” kata Dodi kepada jurnalis, Rabu (8/12).
Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat saat melakukan razia dan penyisiran tempat wisata menjelang waktu Salat Magrib. Foto: Dok. Satpol PP WH Aceh Barat
Dodi menjelaskan, Qanun tersebut dari dulu sebenarnya sudah berlaku. Namun saat ini petugas berupaya melakukan penerapan maksimal agar masyarakat lebih tertib dan tidak ada aktivitas di lokasi wisata saat waktu pelaksanaan ibadah.
ADVERTISEMENT
Terlebih, sebut Dodi, Aceh merupakan provinsi dengan julukan Serambi Mekkah, harus bisa mencerminkan dan memberi contoh baik kepada dunia luar.
Dodi menyebut, patroli ke tempat lokasi wisata dan tempat usaha tersebut akan dilakukan setiap hari. Sementara penerapan aturan ini dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan upaya preventif dan humanis, tegas dalam tindakan, namun santun dalam penyampaian.
Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat saat melakukan razia dan penyisiran tempat usaha menjelang waktu Salat Magrib. Foto: Dok. Satpol PP WH Aceh Barat
"Hal tersebut dianggap mampu membuat masyarakat lebih sadar akan pentingnya penerapan Qanun tersebut, dalam mengubah perilaku masyarakat untuk lebih dekat dengan anjuran Islam," ujarnya.
Lokasi yang menjadi target petugas, yaitu kawasan Pelabuhan Jeti yang menjadi lokasi wisata bagi muda-mudi, serta terdapat kafe pinggir pantai yang ramai dikunjungi pada sore hari. Kemudian di sekitaran Desa Seuneubok, Desa Padang, pantai Batu Putih yang juga merupakan tempat wisata, dan beberapa warung kopi yang ada di seputaran Kota Meulaboh.
ADVERTISEMENT
“Diharapkan seluruh warga Aceh Barat baik pelaku usaha maupun pengunjung dan pembeli dapat mentaati peraturan tentang syariat Islam,” ujar Dodi.