Tangkap Ikan secara Ilegal, 2 Kapal di Aceh Timur Diamankan TNI AL Lhokseumawe

Konten Media Partner
9 Februari 2022 10:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal yang ditangkap TNI AL di perairan Aceh Timur. Dok. TNI AL Lhokseumawe
zoom-in-whitePerbesar
Kapal yang ditangkap TNI AL di perairan Aceh Timur. Dok. TNI AL Lhokseumawe
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal ikan pukat harimau atau trawl di perairan Peureulak, Aceh Timur, Selasa (8/2/2022). Penangkapan dilakukan saat Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 melaksanakan patroli rutin dan mendeteksi kontak radar adanya dua unit kapal Ikan di sekitar pesisir perairan Peureulak.
ADVERTISEMENT
Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah, menyampaikan apreasi kepada Kapal Patroli TNI AL tersebut. “Telah berhasil mengamankan kapal pukat trawl yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Aceh Timur,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Komandan KAL Bireuen I-1-70, Kapten Laut (P) Bambang Priambodo, menjelaskan penangkapan dua kapal ini berawal ketika mereka sedang berpatroli. Mereka curiga dengan aktivitas 2 kapal, lalu dilakukan pengejaran. “Ditemukan kedua kapal sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap pukat trawl,” katanya.
Saat penangkapan, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat dan terlihat batu-batu terumbu karang yang ikut terangkat, hingga berdampak rusaknya ekosistem rumah ikan. Hal ini merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya mencari ikan di pesisir perairan.
Salah satu kapal yang ditangkap. Dok. TNI AL Lhokseumawe
Dua kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Ocean King I milik Muhammad, ditemukan pada 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur. KM Ocean King I mengantongi surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik kapal ini lebih dari 15 GT.
ADVERTISEMENT
Kapal yang dinahkodai oleh Muhammad Nur bersama 3 ABK, membawa alat tangkap jenis trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kilogram.
Sedangkan kapal kedua yang ditangkap adalah KM Mubarokah milik Nurdin, ditemukan di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai Aceh Timur. Kapal ini punya surat kelaikan bertonase 7 GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.
KM Mubarokah dinahkodai oleh Musliadi dengan 4 ABK, membawa alat tangkap jenis trawl dan memuat kurang lebih 500 kilogram ikan campuran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui kedua kapal penangkap ikan tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Aceh Timur menggunakan alat tangkap pukat trawl yang dilarang Undang Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009. Kedua kapal juga tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah.
ADVERTISEMENT
Saat ini kedua kapal tersebut berserta ABK telah ditarik ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe. []