Revisi Qanun Kesehatan, DPR Aceh Temui Tim Kemendagri di Jakarta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V M Rizal Falevi Kirani mengatakan, pertemuan digelar di gedung Kemendagri pada Selasa kemarin pukul 10.00 WIB. Rombongan diterima Kepala Subdit Wilayah I Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Slamet Endarto.
"Pertemuan ini Komisi V laksanakan dalam upaya percepatan hasil fasilitasi dan menyampaikan poin-poin utama tujuan dari Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan," kata Falevi Kirani, Kamis (24/11).
Revisi qanun itu diharapkan dapat lebih meningkatkan cakupan kesehatan seluruh masyarakat Aceh, salah satunya menyebutkan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA).
Komisi V juga menjelaskan terkait kekhususan Aceh, seperti rumah sakit syariah dan beberapa hal mengenai pelayanan kesehatan masyarakat.
"Komisi V DPR Aceh menyampaikan harapannya agar perubahan rancangan qanun ini dapat segera dikeluarkan hasil fasilitasi sehingga dapat segera diundangkan menjadi qanun Aceh," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Endarto menyatakan Kemendagri segera menyampaikan hasil fasilitasi rancangan revisi qanun itu ke DPR Aceh setelah ada masukan Kementerian Kesehatan ihwal teknis kesehatan.