Polisi Musnahkan 80 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar memusnahkan sekitar 80 ribu batang ganja pada operasi pemusnahan ladang ganja di kawasan hutan Gampong Cot Sibatee, Kecamatan Montasik, Aceh Besar, Rabu (6/3). Pemusnahan batang ganja tersebut dilakukan dengan dicabut akarnya kemudian dibakar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Besar AKBP Ayi Satria Yuddha mengatakan, ladang ganja yang ditemukan itu seluas satu hektare. Menurutnya, usia tanaman ganja berkisar 1-3 bulan dan tinggi dari 50 sentimeter hingga 1,5 meter.
"Saat ini belum bisa dipanen, karena belum mencapai usia maksimal panen," ujar dia kepada jurnalis di lokasi pemusnahan ganja, Rabu (6/3).
Yuddha menambahkan, kepolisian belum mengetahui pasti siapa pemilik lahan. "Kita masih selidik, kita sudah seminggu melakukan pengendapan, tapi kita tidak menemukan gerak-gerik pelaku," ujarnya.
Dia menyebut, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat. "Penemuan ini bantuan dari masyarakat yang peduli terhadap upaya-upaya pemberantasan narkoba," tuturnya. []
Reporter: Habil Razali