Polda Aceh dan Bea Cukai Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita 60 Kilogram Sabu
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram ini hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (7/10).
Selain itu, lanjut Wahyu Widada, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. "Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia," ujarnya.
Wahyu menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dipimpin Kapolda Aceh ini turut dihadiri Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Raden Purwadi; Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi; serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah pejabat utama, perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh.