Pembunuh 5 Ekor Gajah di Aceh Jaya dan Penjual Gading Mulai Disidang Besok
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Jadwal sidang ini dilihat acehkini di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Calang, pada Ahad (21/11). Perkara pembunuhan lima ekor gajah itu terdaftar dengan nomor: 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag, dan penjualan gading gajah terdaftar dengan nomor: 52/Pid.B/LH/2021/PN Cag.
Nama-nama hakim yang bakal mengadili dua perkara ini sejauh ini belum ditampilkan. Adapun sembilan terdakwa pembunuh berinisial SU, MA, AM, LH, MR, ZU, HA, HI, dan PP. Sementara dua terdakwa penjual gading berinisial MN dan IF.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa sembilan orang tersebut saling bantu dalam menangkap, melukai, dan membunuh lima ekor gajah liar. Gading gajah itu kemudian diambil oleh MN dan IF untuk dijual ke orang lain.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan gajah itu terbongkar ketika ada penemuan lima kerangka gajah berupa tulang belulang di perkebunan kelapa sawit Gampong Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. Penemuan ini setelah pencarian selama dua hari, Rabu dan Kamis (1-2/1/2020). []
ADVERTISEMENT