KIP Aceh Resmi Tetapkan Jadwal Pilkada 2022

Konten Media Partner
20 Januari 2021 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat pleno penetapan Pilkada Aceh 2022. Foto: KIP Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Rapat pleno penetapan Pilkada Aceh 2022. Foto: KIP Aceh
ADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022, setelah melakukan rapat pleno tertutup, Selasa (19/1/2021).
ADVERTISEMENT
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, mengatakan jadwal Pilkada Aceh 2022 dituangkan dalam Surat Keputusan KIP Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
Lihat dokumen berikut:
Gelar Pilkada Aceh 2022, disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, dimana disebutkan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali Kota ditetapkan oleh KIP Aceh.
“Penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 ini bukan karna sebuah tekanan atau pesanan pihak-pihak tertentu, namun ini merupakan perintah undang-undang dan kita wajib melaksanakan perintah tersebut,” katanya Rabu (20/1/2021).
Menurut Syamsul, sebelum menggelar rapat pleno tersebut, pihaknya bersama KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh juga telah melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi serta pencermatan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022. “Agar nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dengan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota,” katanya. []
ADVERTISEMENT