Ibu Penggorok Bayi di Subulussalam Menangis Histeris saat Rekonstruksi

Konten Media Partner
19 Agustus 2021 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuh bayi saat dibawa petugas. Foto: Yudiansyah/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuh bayi saat dibawa petugas. Foto: Yudiansyah/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam bersama Jaksa Penuntut Umum melakukan rekonstruksi pembunuhan bayi 6 bulan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri Sarwati (19) di halaman Mapolres Kota Subulussalam, Aceh, Kamis (19/8).
ADVERTISEMENT
Reka ulang dengan 33 adegan langsung menghadirkan pelaku, dan para saksi dalam peristiwa pembunuhan bayi 6 bulan yang terjadi di Kecamatan Runding, Subulussalam pada Jumat, 8 Juli 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Ipda Deno Wahyudi, mengatakan rekonstruksi untuk memastikan detil tindakan pelaku dalam melakukan pembunuhan tersebut. Sebelumnya tersangka sempat menyangkal tindakannya, mengatakan yang membunuh anaknya adalah sosok berbaju hitam, dan kemudian lari setelah beraksi.
Rangkaian adegan yang diperagakan menunjukkan bahwa pelaku mengesksekusi anak kandungnya sebanyak satu kali dengan emosi seketika, sehingga leher korban nyaris putus.
“Rekonstruksi sebanyak 33 adegan, diperagakan langsung oleh Sarwati. Pelaku melakukan sendiri, melakukan pembunuhan dengan cara menggorok leher korban satu kali dengan menggunakan pisau cutter bergagang warna biru,” ujar Ipda Deno.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, reka ulang pembunuhan tidak digelar di tempat kejadian dengan alasan mempertimbangkan keamanan dari pelaku.
Rekontruksi pembunuhan bayi di Kota Subulussalam. Foto: Yudiansyah/acehkini
Rekonstruksi digelar setelah pelaku menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP), dimana pelaku telah dikarantina selama 14 hari di rumah sakit jiwa Aceh Selatan. Hasilnya, pelaku tidak mengalami gangguan jiwa.
“Aksi dilakukan karena emosi seketika timbul kekesalan terhadap suami pelaku yang tidak peduli kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri selama korban mengalami sakit selama beberapa hari,” tambah Ipda Deno.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 44 dari UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Pelaku menangis histeris sesaat setelah rekonstruksi digelar, ketika mendengar masa ancaman hukuman yang akan dijalaninya.
"15 tahun gak mau aku, gak sanggup aku,” teriak Sarwati. Dia kemudian dibawa polisi untuk kembali ke ruang tahanan. [] Yudiansyah