Hendak Jual Sabu, Pegawai Honorer Kota Sabang Diringkus Polisi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Tendri Wardi, mengatakan pihaknya mengamankan 11 paket sabu dari tangan kedua pelaku. “Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,96 gram,” jelasnya, Sabtu (11/6/2022).
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari salah satu tersangka lainnya, berinisial SA, yang sudah sudah ditangkap terlebih dahulu. "Tersangka SA saat diinterogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya," sebut Kompol Tendri.
ADVERTISEMENT
Pengakuan DB, dia memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Kini, DB, DI dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.