Gadis Sabang Dinikahi Bule Polandia, Mahar 8 Mayam Emas
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Keduanya mengikat janji setia melalui pernikahan pada Senin (6/6/2022), sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag Aceh.
Mengutip laman Kemenag Aceh, akad nikah pasangan beda kewarganegaraan itu berlangsung khidmat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, dengan mahar 8 mayam emas.
Untuk diketahui, mayam merupakan ukuran emas adalah istilah dalam adat istiadat Aceh. Satu mayam berkisar 3,3 gram. Artinya mahar pernikahan keduanya sekitar 26,64 gram atau kalau dibulatkan menjadi 27 gram.
Disebutkan, sebelumnya Debski Lukasz Pawel telah mengucapkan dua kalimat syahadat yang dituntun langsung oleh Ketua MPU Kota Sabang, Tgk Baharuddin SH dan diberi nama Islam yaitu Adam pada 24 Mei 2022.
Kepala KUA Kecamatan Sukakarya, Tgk Firdaus yang menjadi penghulu pada pernikahan tersebut mengatakan, pernikahan antara Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) adalah tantangan bagi muslim.
ADVERTISEMENT
"Pernikahan antara WNA dengan WNI sebenarnya menjadi tantangan besar bagi kita sebagai muslim untuk dapat menumbuh dan mengembangkan nilai-nilai islami dalam sebuah rumah tangga," ujar Firdaus, dikutip dari laman Kemenag Aceh, Selasa (7/6).
"Karena Islam tidak pernah membedakan antara bangsa, suku, dan ras. Dan ini juga menjadi jalan jihad bagi kita untuk memperkenalkan Islam lebih luas kepada pemeluk agama lain bahwa Islam itu adalah agama damai," pesan Firdaus dalam khutbah nikah untuk pernikahan pasangan itu.
"Semoga pasangan pengantin, juga kita, Allah anugerahi kehidupan sakinah mawaddah warahmah, amin," tutup Firdaus.