Foto: Hukuman Cambuk Pelaku Pemerkosaan Anak di Aceh Terhenti di Sabetan ke-52

Konten Media Partner
24 September 2020 19:22 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana pemerkosaan anak di Banda Aceh saat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kamis (24/9). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana pemerkosaan anak di Banda Aceh saat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kamis (24/9). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap seorang terpidana pemerkosaan anak di Banda Aceh, Aceh, terhenti pada sabetan ke-52. Karena terpidana berinisial RO itu mengalami luka lecet berat pada bagian punggungnya.
ADVERTISEMENT
Eksekusi hukuman cambuk terhadap RO digelar di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh, Kamis (24/9). Pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk di tengah pandemi COVID-19 ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pantauan acehkini, RO merupakan terpidana keenam yang menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin. Sebelumnya ada lima terpidana maisir (perjudian) yang lebih telah menjalani hukuman cambuk.
Eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh digelar menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak, Kamis (24/9). Foto: Suparta/acehkini
Sebelum menjalani hukuman cambuk sebanyak 169 kali, RO telah terlebih dahulu dinyatakan dalam kondisi sehat. Setelah dinyatakan sehat, baru kemudian algojo yang bertindak menghunus rotan memulai eksekusi cambuk.
Ketika hukuman cambuk berlangsung, RO beberapa kali mengangkat tangan sebagai tanda meminta berhenti. Petugas kemudian mendekati dan memberinya air minum. Bahkan terpidana RO juga sempat dipersilakan duduk beristirahat sejenak. Kondisi begini sempat terjadi sekitar 8 kali sebelum kemudian benar-benar dihentikan pada sabetan rota ke-52.
ADVERTISEMENT
Setelah sabetan ke-52 karena sudah beberapa kali terpidana mengangkat tangan, petugas kemudian meminta tim dokter untuk memeriksa kesehatannya. Lalu pria RO itu dibawa ke dalam ruangan untuk diperiksa kesehatannya.
Terpidana RO mengangkat tangan tanda meminta berhenti eksekusi cambuk. Foto: Suparta/acehkini
Beberapa saat kemudian, petugas medis menyatakan jika terpidana RO tidak bisa melanjutkan hukuman cambuk karena mengalami luka lecet pada punggungnya.
"Di punggung kanan atasnya ditemukan lecet berat. Kalau dilanjutkan cambuk bakal berdarah. Kemungkinan kalau dilanjutkan dipukul di tempat yang sama pembuluh darahnya bisa pecah berdarah," ujar dr Sarah dari tim Public Safety Center (PSC) Kota Banda Aceh.
Setelah memeriksa kesehatan terpidana, tim medis itu merekomendasikan hukuman cambuk terhadap RO sebaiknya ditunda dulu sampai penyembuhan, sehingga terpidana bisa dicambuk lagi. Menurut Sarah, luka pada punggung RO diperkirakan pulih dalam seminggu ke depan.
Petugas medis dari PSC Kota Banda Aceh saat hendak memeriksa kesehatan terpidana yang menjalani hukuman cambuk. Foto: Suparta/acehkini
Dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini, RO divonis 175 kali cambuk, dan dikurangi masa tahanan sebanyak 6 kali cambuk. RO dalam persidangan dinyatakan terbukti memperkosa anak berusia 13 tahun sebanyak dua kali. Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menyatakan RO bersalah melanggar Pasal 50 jo. Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ADVERTISEMENT
Adapun 5 terpidana lainnya yang dicambuk sebelum RO semuanya karena terbukti melanggar Qanun Syariat Islam tentang maisir (perjudian). Sebanyak tiga di antaranya yakni IK, MU dan ZM dicambuk 5 kali setelah dipotong masa tahanan 1 kali cambuk. Sedangkan dua lainnya TA dan ZU dicambuk masing-masing 8 kali setelah dipotong masa tahanan 1 kali cambuk.
Algojo yang bertindak menghunus rotan pada eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam. Foto: Suparta/acehkini
Eksekusi hukuman cambuk digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Eksekusi hukuman cambuk digelar dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona. Foto: Suparta/acehkini
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
Terhukum cambuk saat beristirahat sejenak minum air didampingi petugas medis. Foto: Suparta/acehkini
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap enam pelanggar syariat Islam digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (24/9). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT