Fatwa Ulama Minta Wisatawan di Aceh Ikut Syariat Islam
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang wisata halal dalam perspektif syariat Islam. Salah satu poin dalam keputusannya adalah meminta wisatawan di Aceh mengikuti syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa itu disebutkan wisata halal adalah wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek, dan pelaku usaha. Selanjutnya kepada wisatawan diharapkan untuk mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.
Fatwa dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia, termasuk Aceh. Di sisi lain pelaksanaan wisata halal saat ini di Aceh belum sepenuhnya sesuai prinsip pelaksanaan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Teungku Faisal menuturkan dengan adanya fatwa tersebut kelak tidak ada lagi destinasi wisata yang tidak tepat dalam konteks syariat.
"Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu salat, tidak ada musala, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat baik di tempat pemandian dan sebagainya," ujar ulama yang lebih dikenal dengan Lem Faisal ini.
MPU Aceh dalam kesempatan itu juga mengeluarkan tausiah tentang wisata halal yang ditujukan ke pemerintah Aceh, masyarakat, dan pelaku usaha pariwisata.[]