Fatwa Ulama Minta Wisatawan di Aceh Ikut Syariat Islam

Konten Media Partner
21 Juli 2022 10:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali. Foto: Dokumentasi MPU Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali. Foto: Dokumentasi MPU Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang wisata halal dalam perspektif syariat Islam. Salah satu poin dalam keputusannya adalah meminta wisatawan di Aceh mengikuti syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Fatwa tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna V Tahun 2022 yang digelar di aula MPU Aceh, Rabu kemarin. "Kita berharap melalui fatwa ini ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal-hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal," kata Teungku Faisal Ali, Ketua MPU Aceh, Kamis (21/7).
Dalam fatwa itu disebutkan wisata halal adalah wisata yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek, dan pelaku usaha. Selanjutnya kepada wisatawan diharapkan untuk mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.
Wisatawan menikmati pemandangan alam di kawasan wisata Bur Telege di Aceh Tengah. Foto: Suparta/acehkini
Fatwa dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai belahan dunia, termasuk Aceh. Di sisi lain pelaksanaan wisata halal saat ini di Aceh belum sepenuhnya sesuai prinsip pelaksanaan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Teungku Faisal menuturkan dengan adanya fatwa tersebut kelak tidak ada lagi destinasi wisata yang tidak tepat dalam konteks syariat.
"Misalnya tidak ada pemberitahuan waktu salat, tidak ada musala, tidak ada MCK yang layak, tidak ada sertifikasi halal bagi kuliner, terjadinya ikhtilat baik di tempat pemandian dan sebagainya," ujar ulama yang lebih dikenal dengan Lem Faisal ini.
MPU Aceh dalam kesempatan itu juga mengeluarkan tausiah tentang wisata halal yang ditujukan ke pemerintah Aceh, masyarakat, dan pelaku usaha pariwisata.[]