Fatwa Ulama Aceh Tahun 2018: Hukum Kebiri Bagi Manusia Haram

Konten Media Partner
4 Januari 2021 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kebiri Foto: qimono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kebiri Foto: qimono
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah yang mengatur hukuman kebiri kimia untuk predator anak, pada 7 Desember 2020. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada tahun 2018 sudah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa hukum kebiri bagi manusia haram dan tidak boleh dilakukan.
ADVERTISEMENT
"MPU Aceh sudah ada fatwa tentang kebiri, Fatwa MPU Aceh No 2 Tahun 2018 tentang Hukum Kebiri Bagi Pelaku Prostitusi. Fatwa ini diputuskan sesudah kami kaji pemaparan para ahli, maka kami berkesimpulan bahwa kebiri itu tidak boleh," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali atau lebih dikenal Lem Faisal, kepada acehkini, Senin (4/1).
"Hukum kebiri bagi manusia pada dasarnya adalah haram," demikian keputusan dalam fatwa MPU Aceh, dilihat acehkini.
Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Menurut Teungku Faisal, sebelum fatwa itu diputuskan, MPU Aceh mendengarkan pendapat sejumlah ahli, seperti kedokteran. Dari kajian para ahli, kata dia, hukum kebiri tidak memberikan efek jera dan tidak bisa menjadi pembelajaran.
"Kadang-kadang dengan kebiri itu dia akan melakukan aksi kejahatannya dengan cara-cara yang lebih dahsyat. Karena biologis (seksual) itukan harus disalurkan, sewaktu tidak tersalurkan apa yang terjadi. Sebab kebiri kimia itu bukan mematikan nafsu, hanya melemahkan zakar atau alat kelaminnya saja, tapi kemauan yang ada dalam hati dia itu semakin dahsyat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Teungku Faisal menilai masih banyak hukuman lain yang bisa ditempuh untuk membuat predator anak jera. Misalnya, sebut dia, penjara seumur hidup.
"Kita berpegang kepada fatwa yang sudah ada, (yang berlaku) bukan hanya untuk Aceh. Terkait pemerintah yang tidak mau mengamalkan itu hak pemerintah, tapi hak ulama mentabyinkan (menjelaskan) hukum. Menjelaskan produk hukum sudah kita lakukan," sebutnya.