Fatwa Ulama Aceh: Haram dan Murtad Pemimpin Muslim Halalkan Maksiat

Konten Media Partner
27 Agustus 2021 20:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
16
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tgk Faisal Ali, Ketua MPU Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
Tgk Faisal Ali, Ketua MPU Aceh.
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh memfatwakan bahwa pemimpin muslim yang menghalalkan maksiat hukumnya haram dan murtad. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna pada Kamis (26/8) di Sekretariat MPU Aceh, Lampeuneuruet, Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
"Pemimpin muslim yang menghalalkan kemaksiatan yang telah disepakati oleh ulama atau ijmak baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram dan murtad," demikian bunyi fatwa yang dibacakan pada penutupan sidang paripurna.
Keputusan ulama Aceh ini tertuang dalam Fatwa MPU Aceh tentang Pemimpin Muslim yang Menghalalkan Kemaksiatan Menurut Hukum Islam. Setidaknya ada enam poin yang terdapat dalam fatwa itu. Hukum haram dan murtad pemimpin muslim penghalal maksiat tertuang pada poin kelima.
Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa pemimpin muslim adalah seseorang atau unsur kolektif yang diberikan amanah dan tanggung jawab menjalankan pemerintahan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Sedangkan kemaksiatan adalah tindakan-tindakan atau perbuatan yang melanggar dan menyimpang dari ketentuan syariat Islam.
Ilustrasi masyarakat Aceh melaksanakan ibadah Salat Idul Adha 2021. Foto: Suparta/acehkini
Ulama Aceh menyatakan pemimpin muslim wajib melahirkan regulasi, kebijakan, dan implementasi dengan mempertimbangkan kemaslahatan rakyat secara umum.
ADVERTISEMENT
Pemimpin muslim yang melegalkan atau membiarkan kemaksiatan bagi umat Islam baik dalam bentuk regulasi maupun implementasi hukumnya adalah haram.
"Masyarakat wajib menaati kebijakan pemimpin muslim kecuali pada hal-hal yang menyalahi syariat Islam yang substantif," demikian bunyi poin keenam fatwa tersebut.
Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, mengatakan pengeluaran fatwa itu bukan karena rasa kebencian ulama kepada siapa pun. "Tapi ini betul-betul tulus ikhlas kami mengeluarkan fatwa hukum ini," katanya.
Fatwa itu diharapkan menjadi pegangan kepada semua orang yang Allah berikan amanah. "Dan menjadi perlindungan, agar jangan sampai dalam menjalankan kewenangan itu tidak mendapat rida Allah SWT, bahkan sampai kepada keluar dari Islam," ujarnya. []