Empat Penyelundup Rohingya ke Aceh Divonis 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
17 Juni 2021 17:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungsi Rohingya berada di kapal nelayan Aceh Utara saat ditarik untuk dievakuasi ke daratan, Juni 2020. Foto: Zikri M untuk acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pengungsi Rohingya berada di kapal nelayan Aceh Utara saat ditarik untuk dievakuasi ke daratan, Juni 2020. Foto: Zikri M untuk acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, menjatuhkan hukuman terhadap tiga warga Aceh dan satu warga Rohingya karena terbukti menyelundupkan 99 pengungsi Rohingya ke Aceh. Mereka divonis masing-masing lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Tiga warga Aceh yaitu Abdul Aziz, Faisal Afrizal, dan Afrijal alias Raja. Vonis mereka dibacakan dalam sidang putusan terpisah pada Senin (14/6/2021). Sedangkan seorang warga Rohingya, Shahad Deen, divonis pada Rabu (16/6). Mereka disidang dalam berkas perkara berbeda.
Persidangan mereka dipimpin Hakim Ketua Fauzi dan Hakim Anggota Annisa Sitawati dan Nurul Hikmah. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faisal Afrizal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," demikian bunyi putusan hakim yang dilihat acehkini di laman web Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kamis (17/6/2021).
Vonis itu diputuskan hakim lantaran dalam persidangan mereka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Penyelundupan itu dilakukan pada Juni 2020 atas 99 orang pengungsi Rohingya.
Perempuan dan anak-anak pengungsi Rohingya di Aceh saat ditempatkan di bekas Kantor Imigrasi, Jumat (26/6/2020). Foto: Zikri M untuk acehkini
Dalam dakwaan, Shahad Deen bersama Adi Jawa dan Anwar (keduanya masuk daftar buron polisi) menyuruh Abdul Aziz, Faisal Afrizal, dan Afrijal alias Raja menjemput dan membawa rombongan etnis Rohingya dari tengah laut ke Kuala Idi, Aceh Timur. Mereka diberi upah yang dihitung Rp 1,6 juta per orang dewasa.
ADVERTISEMENT
Setelah menyepakati upah, Faisal menyewa sebuah kapal dari Toke Rani senilai Rp10 juta. Biaya sewa kapal ditransfer Anwar Rp 5 juta, sementara sisanya diberikan seusai kapal dibawa tiba kembali ke daratan.
Faisal, Abdul Aziz, dan Afrijal alias Raja menggunakan kapal sewa itu berangkat ke tengah laut atau ke titik koordinat yang diberikan Anwar. Pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB, mereka tiba di sana dan merapat ke kapal yang membawa rombongan 99 pengungsi Rohingya.
Sekitar pukul 04.00-05.00 WIB, rombongan pengungsi terdiri atas 16 laki-laki dewasa, 32 perempuan, dan 51 anak-anak dipindahkan ke kapal yang dibawa Faisal. Kapal itu kemudian berlayar menuju Kuala Idi, Aceh Timur.
Namun kapal itu mengalami kerusakan dan mati mesin di sekitar perairan Jambo Air, Aceh Utara, atau sekitar 75 mil dari Kuala Idi. Pada Senin (22/6/2020) sore, kapal itu ditarik ke bibir pantai dengan bantuan kapal pancing ikan yang melintas. Dinihari pada Selasa besoknya, kapal itu sudah berada sekitar 4 mil dari bibir pantai.
ADVERTISEMENT
Pada Selasa sore, kapal tersebut ditarik oleh kapal bantuan pemerintah ke pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Sebanyak 99 pengungsi Rohingya itu kemudian diturunkan ke darat dan ditangani pemerintah.
Dalam persidangan terungkap bahwa Faisal menerima uang Rp 7 juta dari Anwar yang digunakan untuk biaya operasional penjemputan. Uang itu juga dibagikan masing-masing Rp 500 ribu untuk Faisal, Afrijal alias Raja, dan Abdul Aziz.
Anwar juga mengirimkan uang ke Faisal senilai Rp 4 juta melalui rekening istrinya. Sementara Abdul Aziz dan Afrijal juga ditransfer masing-masing sebesar Rp 1 juta.