Ditonton Anak-anak, Eksekusi Cambuk di Banda Aceh Sempat Dihentikan

Konten Media Partner
20 Maret 2019 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menonton pelaksanaan hukum cambuk di Masjid Baiturrahman, Lampoh Daya, Banda Aceh, Rabu (20/3). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Warga menonton pelaksanaan hukum cambuk di Masjid Baiturrahman, Lampoh Daya, Banda Aceh, Rabu (20/3). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Prosesi eksekusi cambuk terhadap 10 pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di halaman Masjid Baiturrahman, Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (20/3), sempat terhenti sekitar 10 menit. Eksekusi dihentikan sementara dikarenakan banyak anak-anak di bawah usia 18 tahun berada di lokasi menyaksikan cambuk.
ADVERTISEMENT
Pantauan Acehkini, penundaan itu terjadi tepatnya usai eksekusi cambuk pertama terhadap NY sebanyak 4 kali cambukan. Jelang eksekusi cambuk kedua terhadap MR (6 kali), petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hibah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh terlebih dahulu menertibkan anak-anak yang berada di lokasi cambuk untuk menjauh dan tidak menyaksikan proses hukuman cambuk.
Lewat pengeras suara, petugas berulang kali mengingatkan agar anak-anak di bawah usia 18 tahun dan orang tua yang membawa serta anak-anak untuk tidak menyaksikan eksekusi cambuk. Himbauan larangan ini sendiri sudah diumumkan sejak awal dimulai prosesi eksekusi cambuk.
Hingga petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh yang bertindak sebagai pemanggil terdakwa, sempat turun dari panggung mengatur anak-anak yang berada di dekat lokasi eksekusi cambuk. Setelah banyak anak-anak menjauh, eksekusi cambuk dilanjutkan kembali.
Seorang perempuan yang dihukum cambuk karena melanggar Qanun Jinayat. Foto: Suparta/acehkini
Atas kejadian itu, Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi, menyatakan aturan sebenarnya sudah jelas anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang menyaksikan prosesi cambuk.
ADVERTISEMENT
"Seperti tadi kita sudah lihat, kita sudah imbau kadang bahasa kita sudah agak kasar tapi orang tuanya juga tidak menggubris, kita sangat prihatin dengan orang tua sendiri. Ini kan dampak psikologis," ujar Safriadi.
Untuk itu, sebutnya, ke depan pihaknya berharap masyarakat yang menonton bisa menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran. "Jangan bawa anak-anak," ucap Safriadi.
Lebih lanjut ia menyatakan, petugas Satpol PP dan WH tadi sudah mencegah anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk jangan menonton prosesi cambuk, namun dengan personel terbatas sehingga imbauan pihaknya terkesan tidak digubris.
Ke depan, pihaknya berinisiatif sebelum pelaksanaan eksekusi cambuk kita digelar, pengumungan melarang anak-anak untuk tidak menyaksikan akan disampaikan terlebih dahulu ke perangkat gampong dan kecamatan serta pengurus masjid setempat.
ADVERTISEMENT
"Ini mungkin pengalaman hari ini, ini baru pertama kali di Kecamatan Jaya Baru, jadi ke depan kita harus antisipasi ini jauh-jauh hari," sebutnya.
Kendati telah dipisahkan ke dalam masjid, anak-anak tetap berusaha untuk melihat proses hukum cambuk. Foto: Husaini Ende/acehkini
Adapun 10 terdakwa yang menjalani hukuman cambuk tersebut merupakan 5 pasangan non muhrim yang ditangkap dibeberapa lokasi dan waktu berbeda.
Hukuman cambuk yang diberikan kepada tiap terdakwa pun berbeda. MR sebanyak 6 kali, NY (4 kali), MI (19 kali), WR (19 kali), KM (22 kali), SF (22 kali), HS (19 kali), RF (19 kali), RI (20 kali) dan KF (19 kali). Hukuman cambuk tersebut diterima masing-masing terdakwa setelah dipotong masa tahanan 4 kali.
Safriadi menyebutkan, dari total 10 pelanggar syariat Islam, sebanyak 2 orang dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) yang diatur Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Sedangkan 8 lainnya dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat (bermesra-mesraan) yang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Warga selalu ramai menonton saat hukum cambuk digelar. Foto: Suparta/acehkini
Sementara itu, Bachtiar yang mewakili Wali Kota Banda Aceh dalam sambutannya sebelum dilakukan eksekusi cambut menyatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen yang kuat untuk menegakkkan syariat Islam. Hal ini, sebutnya, sesuai dengan visi misi Kota Banda Aceh; gemilang dalam bingkai syariat Islam.
Kepada 10 pelanggar syariat Islam yang mendapat hukuman cambuk, dia mengajak untuk bertaubat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sedangkan kepada masyarakat yang menyaksikan eksekusi cambuk, diajak untuk tidak mengejek dan meneriakkan pelaku saat prosesi cambuk berlangsung. Penonton hukum cambuk, kerap bersorak dan berteriak menghujat pelaku.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Safriadi berharap kasus-kasus pelanggaran syariat Islam bisa berkurang. "Mohon partisipasi masyarakat untuk mengawasi setiap pelosok gampong masing-masing, karena kalau sudah ada peran dari masyarakat insyaallah pelanggaran seperti ini bisa kita minimalisir," sebut Safriadi.
Menurutnya, kalau masyarakatnya belum terlalu peduli, kasus-kasus seperti demikian akan terus merajalela. "Jadi kita berharap semua lapisan masyarakat memantau/mengawasi dan mencegah. Jangan menunggu dulu, kita berharap preventif. Jadi sebelum terjadi, kita cegah," pungkasnya. []
Reporter: Husaini Ende