Distanbun Aceh, Instansi Pemerintah Pertama di Indonesia Gunakan Becak Listrik

Konten Media Partner
23 Desember 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hendro Saky (kiri) menyerahkan becak listri kepada Sekretaris DIstambun Aceh, Azanuddin Kurnia.
zoom-in-whitePerbesar
Hendro Saky (kiri) menyerahkan becak listri kepada Sekretaris DIstambun Aceh, Azanuddin Kurnia.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) melakukan pembelian dua unit becak motor listrik, atau electrical trycicle. Hal tersebut menjadikan daerah ini sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menggunakan becak listrik sebagai kendaraan operasional kantor.
ADVERTISEMENT
Demikian disampaikan Pimpinan PT Sinar Distribusi Sumatra (PT SDS), Hendro Saky, saat menyerahkan dua unit becak listrik kepada Sekretaris Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia, Jumat (23/12/2022) di Banda Aceh.
“Pemerintah daerah lain, belum ada yang menggunakan becak listrik untuk operasional kantor, Aceh yang pertama di nusantara,” kata Hendro Saky menjelaskan.
Menurut Hendro, electrical tricycle yang diserahkan pihaknya, merupakan produksi nasional yang dikerjakan oleh putra terbaik bangsa melalui BUMN PT Wijaya Karya Industri Manufaktur (PT WIMA). Perusahaan itu juga memproduksi sepeda motor listrik merek Gesits. Nah, untuk becak listrik sendiri, merek dagang yang digunakan BUMN itu adalah Winmax, dan tersedia dalam 5 tipe.
Winmax 4 yang dipesan oleh Distabun Aceh dilengkapi dengan dua unit baterai, dan bisa melaju dengan kecepatan maksimal 35 kilometer per jam dengan jarak tempuh sejauh 100 kilometer. “Jarak tempuh sejauh 100 kilometer itu, hanya dibutuhkan biaya Rp5 ribu, dan hal tersebut sangat efisien dibandingkan dengan penggunaan motor bakar,” kata Hendro.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Distabun Aceh, Azanuddin Kurnia, mengatakan pembelian dua unit becak listrik yang dilakukan pihaknya menggunakan anggaran Pemerintah Aceh Tahun 2022. Pembelian itu guna menyahuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022, tentang Pengunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut Azanuddin, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16/INSTR/2022 tentang percepatan pengunaan kendaraan listrik berbasis baterai di lingkungan pemerintah Aceh. “Alhamdulillah, untuk saat ini, Distabun Aceh sudah dapat menyahuti aturan tersebut,” terangnya.
Di sisi lain, penggunaan kendaraan listrik juga sesuai dengan semangat dan visi Aceh Green. Manfaat lainnya, dengan menggunakan becak listrik ini, terjadi efisiensi yang besar, yakni pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk membeli BBM.
ADVERTISEMENT
Distanbun Aceh menyadari bahwa sektor pertanian menjadi salah satu penyumbang emisi dari berbagai aktivitas produksi komoditas. “Karena itu, penggunaan kendaraan listrik diharapkan dapat menjadi upaya dalam menguranginya,” ujar Azanuddin.
Saat ini, pungkasnya, pihaknya baru bisa membeli dua unit becak listrik, dan ke depan diharapkan semua kendaraan operasional di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh bisa dikonversi semuanya jadi kendaraan listrik. []