Ayah Perkosa Anak Kandung di Simeulue Divonis Penjara 190 Bulan

Konten Media Partner
10 Januari 2023 12:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ayah pemerkosa anak kandung berusia 16 tahun di Kabupaten Simeulue, Aceh, divonis penjara 190 bulan. Kekerasan seksual ini dilakukan berulang kali dan baru terungkap setelah korban cerita ke pacarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam salinan putusan yang diperoleh acehkini, Selasa (10/1/2023), vonis itu dibacakan pada sidang putusan Mahkamah Syar'iyah Sinabang, Jumat lalu. Perkara ini diadili hakim tunggal Musad Al Haris Pulungan.
Hakim menyatakan terdakwa JA (59 tahun) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya. Ini diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," bunyi putusan hakim.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sudah pisah rumah dengan istrinya sejak 15 tahun lalu. Selama ini, di rumah tinggal terdakwa dengan dua anak kandungnya: korban anak perempuan dan adiknya laki-laki.
ADVERTISEMENT
Korban selama ini takut sehingga tak mengadukannya ke siapa pun. Setelah kejadian terbaru itu, korban menceritakan apa yang dialami ke pacarnya. Sang pacar lalu meneruskannya ke keluarga korban sehingga dilaporkan ke polisi.